GUNUNG TABUR, HARIAN UTAMA- Anggota DPRD Berau Dapil II Fraksi Demokrat, Falentinus Keo Meo angkat bicara terkait peristiwa tabrakan yang menimpa jembatan Gunung Tabur oleh salah satu Tongkang Bermuatan Bara beberapa waktu lalu.
Falen mengatakan, jika terkait alur tentunya ada lalu lintas sungai dan kapal pandu kewenangan dari KUPP Berau.
“Biasanya kan ada prosedur seperti kapal bergerak harus ada izin bergeraknya, mulai dari sana supaya diperketat. Tapi yang pertama harus dibuat ialah rambu di sungai, agar semua pengguna alur ini memahami bahwa itu memang posisi rawan dan para nahkoda ini harus ekstra dan fokus dalam mengemudikan,” imbuh Falen.
Politisi Partai Demokrat itu menyebut kemudian ialah terkait saat hendak meminta izin gerak dari KUPP.
“Ini harus lebih tegas lagi kepada pemohon, bahwa saat hendak bergeraknya sebuah armada ini disampaikan ada SOPnya. Karena ada aturannya kalau ukuran ponton atau tongkang itu minimal ada 2 tug boat depan dan belakang yang mengendalikan. Terlebih lagi pada saat arus sungai tengah deras, ini kuncinya di pengontrolan dari pihak pihak terkait,” kata dia
Ia mengimbau, para pengguna ini khususnya di wilayah perairan harus mengikuti ketentuan yang diperkenankan atau berlaku.
“Kalau semua pihak bisa menjalankan perannya dengan baik. Maka itu bisa terhindar dari benturan yang sekarang terjadi. Jadi kuncinya rambu harus ada, berikut dalam tahapan untuk bergerak armada sungai ini, itu ada tahapannya termasuk izin geraknya,” ujarnya.
Dirinya berharap pihak-pihak terkait dapat meningkatkan kerjasama pengawasan, antara KUPP Berau, angkatan laut, Pol Airut untuk bekerjasama melakukan pengawasan di alur lalu lintas sungai dan laut.
“Kalau bisa pihak terkait itu bisa memanggil kapal atau pemilik tongkang yang melakukan penabrakan. Agar pengguna ini ada efek jera dan ada kehati-hatian lagi kedepannya kalau kita lihat dampak dari senggolan itu cukup fatal sampai miring safetynya, berbahaya untuk keselamatan. Mudah-mudahan kedepan tidak terjadi lagi kejadian serupa,” Tutup Falen. (*/Rizal/adv).