banner 1024x768 banner 1024x768 banner 1024x768 banner 1024x768

Fraksi AKB Paparkan Potensi Bencana dalam Pandangannya terhadap Raperda Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) DPRD Kutai Timur Leni Angriani

HARIANUTAMA.COM Sangatta – Anggota Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) DPRD Kutai Timur Leni Angriani, menyampaikan Pandangan Fraksi AKB terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, serta Raperda tentang Ketertiban Umum di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kutim, Sangatta, Selasa (14/5/2024).

Mewakili fraksinya, Leni membeberkan sejumlah poin penting melalui Rapat Paripurna ke-23 DPRD tersebut. Ia mengatakan, usulan pemerintah terkait Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, dipandang perlu untuk dibuat adanya payung hukum dalam melaksanakan tugas dan koordinasi.

Leni menyampaikan bencana kebakaran merupakan bencana yang sering terjadi pada pemukiman penduduk di lahan kosong saat musim kemarau.

“Fenomena ini sering kali berkaitan dengan kelalaian dalam penggunaan api dan ada juga karena kesengajaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Leni mewanti-wanti masyarakat atas bahaya kebakaran. Bahaya itu berpotensi terjadi pada kawasan padat pemukiman penduduk serta lahan kosong.

“Dekatnya jarak antara satu rumah dengan rumah yang lain terutama pada wilayah pemukiman padat penduduk menjadikan bencana kebakaran berpotensi meluas. Begitu juga kebakaran yang terjadi di lahan kosong yang menimbulkan banyak masalah,” jelasnya.

Di sisi lain, ia menjabarkan sejumlah kendala yang dihadapi petugas dalam penanganan kebakaran di lapangan.

“Damkar kerap mengalami kesulitan dalam mengatasi kebakaran yang terjadi di tempat yang jauh, di tempat yang kondisi jalannya sempit dan sulit dijangkau, ketersediaan alat dan juga personil yang kurang,” ucapnya.

Hal ini menjadikan penting bagi Kabupaten Kutai Timur untuk memiliki peraturan daerah yang mengatur secara khusus mengenai bahaya kebakaran, bagaimana pencegahan dan penanggulangannya juga tindakan penyelamatannya.

Oleh sebab itu, Fraksi AKB menilai Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan yang diusulkan PemKab Kutim penting untuk segera ditindaklanjuti.

“Raperda ini dapat ditindaklanjuti dengan pembentukan pansus untuk melakukan pembahasan dan pengkajian yang mendalam sehingga dapat menghasilkan peraturan sebagaimana harapan kita bersama,” ucapnya.

Ia menambahkan, mewujudkan penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah dan setiap warga negara yang secara tidak langsung oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketertiban umum sesungguhnya merupakan perwujudan dari hak azasi manusia sehingga patut untuk selalu dijaga dan diatur dengan sebaik-baiknya.

“Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam urusan pemerintahan di bidang ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat, sehingga raperda tentang ketertiban umum yang diusulkan oleh pemerintah Kabupaten Kutai Timur adalah hal yang penting dalam upaya memelihara ketertiban dari berbagai ancaman perilaku negatif yang dapat saja terjadi dan berkembang di masyarakat,” tutup Yan di akhir penyampaiannya. (*/A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *