SANGATTA – Reses merupakan kegiatan yang dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk membuktikan keberadaannya sebagai wakil rakyat dengan turun langsung ke lapangan, dengan harapan dapat membangun komunikasi dan menyerap aspirasi di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.
Sebagai anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), mereka memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi yang diwujudkan dalam bentuk Peraturan Daerah bersama kepala daerah, fungsi anggaran yang meliputi penyusunan dan penetapan RAPBD bersama pemerintah daerah, serta fungsi pengawasan yang dilakukan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
Hal ini disampaikan oleh Muhammad Amin dari Fraksi Demokrat saat melaporkan kegiatan Reses II masa sidang II DPRD Kutim untuk tahun sidang 2022-2023 Dapil I, yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim pada hari Rabu (3/5/2023).
Masa reses merupakan waktu di mana anggota DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah Pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat. Dengan kata lain, reses dilakukan dalam rangka anggota DPR/DPRD menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
“Tujuan dari reses antara lain adalah untuk menyerap aspirasi masyarakat dan menjalin silaturahmi dengan masyarakat Kutim, terutama di daerah pemilihan anggota DPRD terkait, guna membangun kemitraan antara Dewan dan masyarakat dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat,” jelas Muhammad Amin.
Selanjutnya, anggota Dewan dari Fraksi Demokrat tersebut menyatakan bahwa reses dapat mempermudah komunikasi antara badan legislatif dengan masyarakat, terutama di Kutai Timur.
“Reses Dapil I dilaksanakan selama lima hari, mulai dari tanggal 17 Maret hingga 21 Maret 2023. Salah satu lokasi pelaksanaan reses adalah Kecamatan Sangatta Utara,” tambahnya.
Tanggapan atas aspirasi masyarakat di daerah pemilihan tersebut antara lain berhubungan dengan peningkatan infrastruktur jalan, drainase jalan, normalisasi sungai, serta sarana dan prasarana olahraga.(hu02)