TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA- Beberapa hari lalu Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo melarang para pejabat hingga pegawai pemerintah menggelar buka puasa bersama pada bulan ramadhan 1444 Hijriah 2023 ini.
Menanggapi hal itu, Madri pani menyebut larangan itu masih sebatas himbauan dan belum tertulis sehingga masih bisa melakukan buka bersama (Bukber).
“Ya, kalau tertulis berdasarkan peraturan presiden atau instruksi presiden atau surat edaran ya jangan di dilanggar. Tapi kalau masih himbauan ya boleh-boleh saja,” ujarnya kamis (30/03/2023).
Diungkapkannya, di Bulan suci ramadhan ini, selain memperbanyak amal ibadah tentunya juga untuk mempererat tali silaturahim kepada sesama umat, keluarga, dan para sahabat.
“Hubungan yang seperti itu tidak harus dilarang, Apa salahnya, tidak ada larangannya. Kalau orang mau buka bersama dengan teman, sahabat, atau keluarganya ya, silahkan,” katanya.
Diakuinya, hal tersebut dilarang jika menggunakan dana APBD, namun jika menggunakan dana pribadi itu tidak menjadi masalah.
“Misalnya, kita dilarang silaturahmi dengan PNS menggunakan dana dinas gunakan saja dana pribadi. Ya, Kalau tidak ada ya minimal nyumbang takjil atau hal baik lainnya,” tutup Politisi Partai Nasdem Tersebut. (*/Rizal/adv).