Sangatta – Pada Rapat Paripurna ke-11 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutai Timur, Bukit Pelangi, Sangatta, pada Kamis (09/11/2023).
Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur menyampaikan pandangan umum mereka terhadap Nota Penjelasan Kepala Daerah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kutim Tahun Anggaran 2024.
Mewakili Fraksi Nasdem, Kajan Lahang menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kutim Tahun Anggaran 2024.
Dia menyatakan bahwa penyampaian dan pembahasan RAPBD adalah salah satu tahapan dalam penetapan APBD. Oleh karena itu, RAPBD Kutim Tahun Anggaran 2024 harus disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kajan Lahang juga menjelaskan bahwa RAPBD Kutim Tahun Anggaran 2024 adalah kebijakan keuangan yang mendukung tujuan dan sasaran pembangunan daerah.
“Idealnya, kegiatan pembangunan daerah harus didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024, serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2024,” terangnya.
Dia menyoroti minimnya investasi di sebagian wilayah kecamatan di Kutim, terutama dalam konteks keadilan sosial dan pembukaan aksesibilitas ekonomi pedesaan. Situasi ini berdampak pada minimnya infrastruktur pembangunan wilayah, peningkatan pengangguran, dan tingginya tingkat kemiskinan.
Terakhir, Kajan Lahang menekankan pentingnya perhatian pemerintah pada sektor pendidikan, khususnya untuk masyarakat pedesaan.
“Perhatian terhadap kualitas layanan pendidikan, meningkatkan akses untuk pendidikan tinggi atau sarjana di kalangan pemuda pedesaan, serta memperluas kesempatan untuk meningkatkan keterampilan atau keahlian harus menjadi fokus utama pemerintah. Ini bertujuan untuk meningkatkan pencapaian dalam sektor pendidikan,” tutupnya. (hu02)