banner 1024x768 banner 1024x768 banner 1024x768 banner 1024x768

Kajari Berau, Musnahkan Barang Bukti 155 Perkara, 1.884 Botol Miras Di Musnahkan

Kajari Berau

TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA- Kejaksaan Negeri gelar pemusnahan sejumlah barang bukti dari berbagai macam perkara yang di kumpulkan sejak bulan maret hingga bulan september 2022. Kegiatan pemusnahan di gelar di halaman kantor , Jalan Diponegoro, Selasa (27/09/2022).

Acara pemusnahan disaksikan langsung Wakil , Gamalis dan Unsur Forkopimda Kabupaten Berau. Kepala Kajari Berau, Nislianuddin mengatakan kegiatan pemusnahan ini adalah bentuk transparansi penegakan hukum yang berujung dengan melaksanakan eksekusi.

“Saya juga mengucapkan terimakasih kepada wakil bupati beserta unsur Forkopimda atas kehadirannya dalam kegiatan pemusnahan Ini,” Ucap Nislianuddin.

Nislianuddin menyebut barang bukti yang dimusnahkan kali ini terdiri dari 155 perkara, terdiri dari berbagai macam Perkara mulai dari peredaran miras, perkara narkotika, perkara perikanan, perkara penipuan, perkara Terkait dengan orang dan harta benda, penganiayaan dan segala macam.

“Kita juga mengundang adik-adik dari mahasiswa dalam kegiatan pemusnahan ini, bahwasanya penegak hukum tidak tinggal diam dan tidak tidur. Kita terus menegakkan hukum,” Imbuhnya.

Sementara itu Wakil Bupati Berau, Gamalis mengatakan, Pemerintah Kabupaten Berau sangat mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti sejumlah perkara yang dilakukan saat ini. “Selama inikan beredar dilapangan bahwa ada kecendrungan kita itu mengesampingkan Miras. Alhamdulillah hari ini sudah ada pemusnahan yang diprakarsai oleh pak Kajari, Polres, Kasatpol PP maupun pengadilan. Untuk pemusnahan sekitar 155 perkara, yang terdiri dari sajam, miras, narkotika, Terkait perikanan, Terkait dengan jaring dan kapal dimana masing masing ini memiliki perkaranya.

Untuk perkara narkotika ada 53 perkara, dan miras ada 15 perkara dengan miras yang dimusnahkan sebanyak 1884 botol,” terang Gamalis. Lanjutnya, pemkab Berau dalam hal ini sangat mendukung kegiatan pemusnahan ini dan tentunya ini akan membuat oknum atau pelanggar hukum sadar bahwa miras, narkotika dan lain sebagainya itu tidak dibenarkan untuk diperjual belikan. (Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *