TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA- Maraknya penambangan pasir Liar di Bumi Batiwakkal kini menjadi atensi Polres Berau. Pasalnya dari sejumlah penambang yang ada rata-rata belum memiliki izin penambangan Galian C.
AKBP Sindu Brahmarya mengungkapkan, penggalian pasir liar itu tentu saja dapat merusak ekosistem yang ada. Selain itu juga mereka menggali kekayaan alam Berau, tidak ada berkontribusi ke daerah, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Berau.
“Maka dari itu harus diatur dengan peraturan- peraturan pemerintah. Hal itu bahkan saya pernah baca disuatu daerah itu sampai ada jembatan roboh karena penggalian pasir itu sampai ke pondasi jembatan. Kita berharap hal itu tak terjadi di Kabupaten Berau,” ujar Kapolres berpangkat Melati dua tersebut.
Diakuinya, Polres Berau tidak pernah melarang aktifitas penambangan di Kabupaten Berau. “Tapi, kami meminta penambangan dilakukan secara legal, kalau tidak legal atau ilegal, pasti akan kami tertibkan,” tegasnya.
Dikatakan AKBP Sindu Brahmarya, untuk sementara pihaknya masih melakukan imbauan kepada mereka. “Ya, yang jelas kami tidak serta merta melakukan penindakan tapi diawali dengan imbauan terlebih dahulu.
Kalau imbauan tidak diindahkan maka kami akan lakukan penindakan terhadap pihak atau oknum yang tak menggubris imbauan kami tersebut,” pungkasnya. (Rizal).