Kebijakan CSR PT Berau Coal

CSR Tambang PT BerauCoal

TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA- Beberapa waktu Ketua Forum Lurah Se-Kabupaten Berau, Arif Mulyono mengharapkan adanya bantuan Corporate Sosial Responsibility (CSR) Perusahaan Pertambangan diwilayahnya. Pasalnya hingga saat ini 4 kelurahan di Kecamatan Tanjung Redeb tidak mendapatkan CSR dari Perusahaan.

Diketahui, saat ini hanya Kelurahan yang berada di sekitar lingkar tambang saja yang terakomodir dan mendapatkan CSR dari pihak perusahaan. akan tetapi Kelurahan di luar Lingkar Tambang juga mengharapkan perhatian pihak perusahaan.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua II DPRD Berau, H. Ahmad Rifai mengungkapkan sepengetahuan dirinya bahwa yang namanya lingkar tambang itu ialah daerah-daerah yang berada di kawasan lingkaran izin pemilik tambang.Sehinggannya, ia menjelaskan disana ada aturan dibuat bahwa yang mendapatkan CSR itu di prioritaskan daerah yang ada didalam lingkar tambang. Itu memang sudah ada dalam ketentuan yang mereka atur.

“Kalau terkait dengan adanya keinginan kelurahan- kelurahan yang ada di seputaran kota ini Memang itu harus dibicarakan bersama, kita tidak bisa juga memplot harus diberi juga dengan alasan bahwa karyawan dan lain sebagainya tinggal di kota atau kelurahan,” ucap Ahmad Rifai beberapa waktu lalu.

Ia menerangkan, prinsip CSR dari perushaan itu adalah daerah-daerah yang ada potensi tambangnya.

”Kalau di 4 kelurahan di kota ini kan tidak ada, Berau coal itu adanya di gunung tabur, Sambaliung, teluk bayur, yang besar itu memang di Gunung Tabur, suaran, Tasuk, Sambaratta dan sambakungan dan lain sebagainya itu adalah daerah-daerah yang namanya lingkar tambang dan di tambang oleh pemilik izin dalam hal ini PT Berau coal,” Kata dia.

Lanjut Politisi Partai PPP tersebut mengatakan, Mereka sudah mempunyai format daerah mana saja yang masuk sebagai daerah lingkar tambang, jika ada keinginan dari kelurahan meminta bagian CSR juga mungkin bukan kaitan lingkar tambang.Pasalnya CSR itu sebenarnya tidak harus yang terdampak itu kebijakan perusahan.”CSR itu tanggung Jawab Sosial Corporate Sosial Responsibility (CSR).

Dan harus betul- betul dirumuskan khusus,” Imbuhnya Menurut Ahmad Rifai Terkait harapan 4 kelurahan di wilayah perkotaan ini tentunya dalam hal ini harus menjadi atensi dan perhatian Pemkab Berau.

“Jadi harus dibicarakan dengan Pemerintah Daerah dan stakeholder yang lain bagaimana untuk CSR juga mereka mendapatkan, karena saya kira jalan keluarnya seperti itu. Kalau kita berdalih dengan lingkar tambang 4 kelurahan itu memang tidak masuk dalam lingkar tambang,”bebernya.

Tidak ada istilahnya itu tidak bisa Terkait CSR , contoh kita didalam pembagian CSR misalnya PT Berau coal. Dulu tidak hanya daerah-daerah terdampak saja yang mendapatkan. Akan tetapi seperti Pulau Maratua juga dulu pernah dapat bantuan dari PT Berau coal,”Tambahnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, ini sebenarnya bisa dirumuskan dan dibicarakan secara bersama-sama.”Kalau memang ada keinginan beberapa kelurahan di kecamatan Tanjung Redeb yang belum sama sekali dapat. Saya kira PT Berau coal sangat terbuka, tergantung nanti stake holdernya yaitu pemerintah daerah, dan DLHK, Perijinan dan sebagainya.

Saya kira ini bisa dibicarakan terlebih dahulu dengan Pemerintah Daerah. DPRD Berau dalam hal ini mengimbau dan menyarankan jangan sampai ada daerah yang dapat dan ada yang tidak dapat Ini sangat penting untuk dibicarakan bersama,” Pungkas Mantan Wakil Bupati 2 Periode tersebut. (Rizal/adv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *