TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA – Sebagai upaya pelestarian bahasa asli daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau berencana menjadikan Bahasa Banua sebagai muatan lokal dalam kurikulum pelajar sekolah. Di sisi lain, upaya tersebut terkendala lantaran belum adanya regulasi turunan.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau, Elita Herlina Fraksi Golkar menanggapi hal tersebut. Dirinya mengatakan, untuk Perda itu sudah ada dari Tahun 2018 lalu, bahasa banua masuk dalam muatan lokal merupakan keinginan semua orang.
Ditambah saat ini bahasa-bahasa daerah sudah mulai kurang, bahkan punah yang kemungkinan dikarenakan teknologi yang semakin maju saat ini. Politisi Partai Golkar yang duduk sebagai Komisi II DPRD Berau itu juga berkata, sampai saat ini Peraturan Bupati (Perbup) dari perda tersebut belum turun.
Ia mengingatkan agar perda tersebut bisa segera dibuatkan perbubnya. Isi Perda tersebut masuk tentang kuliner, hari menggunakan baju batik Berau, dan acara pernikahan yang mengunakan 3 adat tadi.
Juga ornament-onamen dalam perda itu lengkap kalau memang ingin benar-benar ingin menunjukan kearifan lokal Bumi Batiwakkal.
Di Bumi Batiwakkal sendiri terdapat tiga suku asli yaitu suku dayak, suku bajai dan suku berau atau banua.“Kita sudah dan terus mengupayakan ke Pemda. Kami harap ketika kami dari DPRD sudah sah kan tolong Pemda merespon untuk turunan Perbup-nya,” tegasnya.
Lanjutnya, memang tidak semua Perda ada aturan bupatinya. Tapi ada perda-perda tertentu yang tindak lanjutnya ada peraturan bupati. Sampai sekarang belum ada aturan bupatinya.
“Seperti di bandara kita menggunakan bahasa daerah, hal itu ada di perda, sudah kita tuangkan, itu perda inisiatif dari DPRD,” tegasnya.
Berkaitan dengan budaya, dirinya sangat menjunjung tinggi kearifan lokal, apalagi tema Recana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Berau sendiri berbasis kearifan lokal. Kalau memang tidak dijadikan muatan lokal barangkali bisa dijadikan ekskul.
Paling tidak memulai terlebih dahulu. Diakuinya, dari Dinas Pendidikan sendiri mengakui terkendala dengan tenaga pengajar atau SDM-nya.
“Paling tidak kita akan lakukan secara bertahap, paling tidak ada progresnya. Yang paling terpenting tadi perbupnya. Jangan sampai perda-perda itu hanya jadi pajangan saja, arsip saja, yang penting itu implementasinya ke masyarakat,” pungkasnya. (HRR)