SAMBALIUNG, HARIAN UTAMA- Dalam Rangka upaya pendampingan hukum bagi masyarakat, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Drs. H.Makmur.Hapk.MM, melakukan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Kalimantan Timur Nomor 5 tahun 2019, tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Berau.
Kegiatan digelar di Balai Adat Kampung Bena Baru, Kecamatan Sambaliung. Sabtu (30/07/2022). Yang dihadiri puluhan warga Kampung Bena Baru.
Makmur menuturkan, untuk diketahui secara keseluruhan Sosper ia tekankan kepada bantuan hukum, supaya masyarakat tidak buta hukum dan masyarakat mengetahui juga pada hak-haknya.
“Justru itu semangat itu harus kita bangun bersama, sinergi antara pemerintah Provinsi dan Kabupaten,” ujarnya.
Menurutnya, ini merupakan suatu hal yang sebenarnya untuk pembelajaran bagi masyarakat.
“Jangan sampai nanti ketika menginginkan sesuatu karena berbenturan semacam dana dan sebagainya. Maka, disitulah yang kita jembatani dan terbitlah Peraturan Daerah no 5 tahun 2019. Jadi seluruh kaltim kita lakukan sosialisasi terkait Perda ini,” ucap Mantan Bupati 2 periode tersebut.
Dirinya sangat bangga kepada masyarakat yang ada di Kampung Bena baru ini. Pasalnya, sejak dulu hingga sekarang suasananya sungguh luar biasa.
“Ya bisa kita lihat bersama, mereka menjaga kebersihan kampung , menjaga penataan kampung dan menjaga kebersamaan dalam rangka membangun,” imbuhnya.
Melalui Sosper ini dirinya berharap masyarakat dan Pemerintah Daerah mengetahui. Dalam hal ini Pemkab Berau agar dapat memfasilitasi bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. (RZL).