MARATUA, HARIAN UTAMA- Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Makmur HAPK, angkat bicara terkait Gedung sementara SMA 9 di Kampung Payung-payung, Kecamatan Maratua. Pasalnya ia menilai dengan kondisi bangunan yang ada tentu saja tak layak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
Perlu diketahui, kelas darurat di SMA 9 itu dibangun secara swadaya dari pihak sekolah dengan masyarakat. Ruang kelas terdiri dari tiga kelas dan menampung 69 murid.
Ketua DPRD Kaltim mengungkapkan, sebenarnya terkait pembangunan gedung SMA 9 itu telah 2 kali dianggarkan Pemerintah Provinsi Kaltim. Namun Dinas Provinsi Kaltim menyebut terjadi kegagalan dalam pembangunan SMA di Pulau Maratua tersebut.
“Disdik Provinsi Kaltim mengatakan penyebab anggaran tidak bisa turun karena aset atau lahan untuk pembangunan SMA 9 belum diserahkan sepenuhnya ke pada Disdik Provinsi Kaltim, yang mempunyai kewenangan SMA atau SMK di Kalimantan Timur,” ujar Mantan Bupati Berau 2 periode tersebut.
Dirinya mengakui, SMA di Maratua itu sebenarnya pernah dianggarkan, yaitu pada pertama ialah di tahun 2020 sebesar 10 miliar tidak bisa jalan.
“Setelah Dicek oleh komisi IV DPRD Kaltim, alasannya adalah aset. Kemudian tahun 2021 dianggarkan lagi sebesar Rp. 15 miliar itu juga tidak bisa jalan. Nah ini satu persoalan yang sebenarnya,” Katanya.
“Saya ada berkomunikasi via telpon dengan kepala Dinas Pendidikan Provinsi kaltim, kemudian saya menanyakan mengapa tidak jalan, alasan Disdik Provinsi, bahwa asetnya belum diserahkan ke Disdik Provinsi Kaltim,” ungkap Makmur. .
Ia meminta Pemkab Berau harus jeli dalam menyelesaikan persoalan seperti ini dan jangan tinggal diam.
“Jadi jangan menunggu apapun yang terjadi di Bumi Batiwakkal ini apapun bentuknya asalkan itu untuk kepentingan masyarakat harus juga menjadi tanggung jawab Pemkab Berau. Kita tidak bisa kita menyatakan itu kewenangan si A,B atau C, ya memang betul SMA 9 itu kewenangan Provinsi akan tetapi Pemkab Berau yang berkepentingan karena demi kepentingan rakyatnya,” Ungkapnya.
“Kita harus pro aktif, apa yang belum bisa kita lakukan dengan keterbatasan kita. Kita pro aktif baik itu dengan gubernur maupun pemerintah pusat, tidak bisa kita saling menyalahkan, apalagi di bidang pendidikan ini, kalau nanti suatu saat meledaknya lulusan SLTP atau SMP ini terjadi, mau ditampung kemana,” sambungnya.
Ketua DPRD Provinsi Kaltim berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Berau, agar sekiranya dapat menginventarisir aset daerah, yang merupakan kewenangan Provinsi Kaltim. Agar pembangunan SMA di Maratua dapat terealisasi sehingga kegiatan belajar mengajar bisa lebih optimal.
Selain di Maratua , Pemkab Berau juga mempunyai aset tanah untuk pembangunan SMA daerah Prapatan. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan yang jelas juga.(RZL)