Kutai Timur-Polres Kutai Timur berhasil membongkar sindikat spesialis pecah kaca dan kempes ban yang beroperasi di wilayah Jawa, Banten, dan Kalimantan Timur, 20 Februari 2024.
Tim Macan Satreskrim Polres Kutim melakukan penangkapan setelah menerima informasi dari masyarakat dan berhasil menemukan pelaku di Kota Bontang.
Pengejaran dimulai setelah tim melacak rumah kontrakan pelaku di Kec. Sangatta Selatan, meskipun kosong, namun petugas berhasil melacak dan menangkap pelaku di Kota Bontang.
Dua kendaraan yang teridentifikasi dari rekaman CCTV saat aksi kejahatan berhasil ditemukan di lokasi tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan di rumah milik sdr. SA di Perumahan Karya Cipta Yasa, Jln. Ir. Juanda, Kel. Tanjung Laut, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang. Tim MACAN Polres Kutim bekerja sama dengan Jatanras Polda Kaltim, Polsek Teluk Pandan, dan Polres Bontang untuk membantu penangkapan,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic.
Tiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah M (50), T (43), dan MA (47). Mereka menggunakan besi yang dimodifikasi untuk kempes ban dan pecahan busi motor sebagai alat untuk memecahkan kaca mobil saat beraksi.
Barang bukti yang berhasil disita termasuk 2 unit motor, 5 unit Hp, 4 buah besi kunci T berbentuk pisau, 3 pasang baju yang dipakai pelaku, dan uang tunai sebesar Rp. 2.025.000.
Pelaku mengakui bahwa tindakan ini merupakan mata pencarian dan kebutuhan sehari-hari.
Ketiganya ternyata merupakan residivis yang sebelumnya terlibat dalam kejahatan serupa di beberapa daerah di wilayah Jawa, Banten, dan Kalimantan Timur. Mereka dijerat dengan Pasal 362 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (A/)