SANGATTA – Puncak peringatan Hari Buruh yang jatuh setiap tanggal 1 Mei diharapkan menjadi refleksi bagi setiap perusahaan, terutama yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), untuk memberikan hak-hak penuh kepada para pekerja.
Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman, dalam wawancara telepon dengan awak media terkait peringatan Hari Buruh Sedunia pada Senin, 1 Mei 2023.
“Terutama hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Berdasarkan pengalaman, masih ada beberapa perusahaan yang belum sepenuhnya memberikan hak ini,” ujar Faizal.
Sebagai politisi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Faizal menilai bahwa sesuai regulasi yang mengatur hak-hak pekerja, jaminan kesehatan menjadi bagian yang wajib diberikan oleh setiap perusahaan kepada karyawan.
“Peraturan Presiden (PP) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menegaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan BPJS Kesehatan dengan membayar iuran,” jelasnya.
Selain itu, ia berharap peringatan Hari Buruh kali ini menjadi momentum bagi perusahaan dan pekerja untuk melakukan introspeksi dan melaksanakan kewajiban masing-masing.
“Jangan ada istilah ‘perbudakan’ terhadap pekerja yang hanya diminta bekerja tanpa diberikan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan. Hak-hak tersebut dilindungi oleh undang-undang,” tambahnya.(hu02)