TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA- Tak sampai 24 jam Polres Berau berhasil meringkus pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa. Yang dimana Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada hari Selasa (03/01/2023) Pukul 00;30 WITA di Jalan Ahmad Yani tepatnya di sekitaran pelabuhan Ketinting.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Berau AKBP sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim polres Berau IPTU Ardian Rahayu Priatna dalam press release di halaman press release Polres Berau. Rabu (04/01/2023).
“Korban atas nama MS dan tersangka atas nama saudara A bin BHS. kemudian waktu tersangka ditangkap pada 3 Januari di hari yang sama pukul 17;00 Wita di wilayah kelurahan rinding kecamatan Teluk Bayur,” ungkap Kapolres.
AKBP Sindu Brahmarya menjelaskan untuk kronologi kejadiannya adalah pada saat itu korban sedang singgah ditepian dari sekitar pukul 17;00 WITA sore ia sudah nongkrong ditepian. Kemudian sekitar jam 12 malam bertemu dengan pelaku dan sempat terjadi interaksi.
“Dari pengakuannya mereka tidak saling kenal namun sempat terjadi kesalahpahaman atau perselisihan kemudian terjadi perkelahian. Karena tersangka merasa terdesak kemudian lari ke motor dan mengambil senjata tajam,” Terangnya.
“Kemudian senjata tajam tersebut ditusukkan ke tubuh korban sebanyak 2 kali tusukan dan korban langsung dibawa ke rumah sakit. Namun saat di rumah sakit nyawa korban tidak bisa tertolong karena alami pendarahan yang cukup serius,” Tambahnya Diakuinya, berdasarkan informasi dari dokter bahwa senjata tajam itu tepat mengenai daerah jantung.”Korban sempat sadar waktu dibawa ke rumah sakit dan intinya terjadi kesalahpahaman menurut pengakuan korban,” beber Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres berpangkat melati dia tersebut menerangkan, tersangka sempat lari dan bersembunyi kemudian pada sore hari pihaknya mengamankan di salah satu bengkel di wilayah kelurahan rinding.”Jadi, pada saat dilakukan penangkapan dan dilakukan pencarian barang bukti tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan dilakukan pelumpuhan di bagian kaki kiri,” ucapnya.
kemudian untuk pasal yang dipersangkakan adalah pasal 338 sub 351 ayat 3 UUD hukum pidana ialah jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. “Sebagai catatan tambahan dokter bahwa korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 5 subuh akibat luka tusuk di bagian dada dan tepat mengenai jantung korban,” Pungkas Kapolres. (*/Rizal).