Jakarta, 20 Februari 2024 – Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (PP JMSI) meresmikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai bagian dari implementasi Rapimnas tahun 2022. LBH JMSI dibentuk dengan melibatkan advokat dan praktisi hukum berpengalaman yang memiliki koneksi dengan instansi hukum, organisasi terkait, dan perguruan tinggi di Indonesia.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PP JMSI, Novermal Yuska, S.H., M.H., mengumumkan peluncuran LBH JMSI dalam acara Malam Anugerah JMSI Award 2024 di Hotel Discovery Ancol, Jakarta, pada Senin malam, 19 Februari 2024. Yuska menyatakan, “LBH JMSI hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya anggota JMSI yang memerlukan edukasi dan pendampingan hukum guna melindungi dan menegakkan hak-hak hukumnya.”
LBH JMSI beroperasi di bawah naungan organisasi perusahaan pers, JMSI, dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat JMSI Nomor: 33/SK/PP/II/2024, yang menetapkan susunan Pengurus Pusat Lembaga Bantuan Hukum JMSI Masa Bakti 2024-2025, tanggal 19 Februari 2024.
Susunan Pengurus Pusat LBH JMSI meliputi:
Pembina:
1.Novermal Yuska, S.H., M.H.
2.H. Santoso, S.H., M.H.
3.August Hamonangan, S.H., M.H.
Pengawas:
1.Bakrie Remmang, S.H., M.H.
2.Rianto, S.H., M.H.
3.Muhamad Sattu Pali, S.H., M.H.
Pengurus Harian:
Ketua: Ahmad Hardi Firman, S.H., M.H.
Wakil Ketua: H. Mery Yanto, S.H.; Herdiyan Bayu Samodro, S.H.
Sekretaris: Eko Haridani Sembiring, S.H.
Anggota:
1.Erwin Kurniawan, S.H., M.H.
2.Tri Ratri Kusumaningsih, S.H., M.H.
3.Raden Elang Mulyana, S.H.
4.Yehezkiel Paat, S.H.
5.Bambang Agus Sugianto, S.H.
LBH JMSI bertujuan memberikan dukungan hukum kepada anggota JMSI dan masyarakat umum, menjadikannya langkah positif dalam mendukung keberlanjutan bidang media siber di Indonesia. (A/)