Otak dari pencurian sarang burung walet merupakan anak di bawah umur

Pencurian sarang burung walet

TANJUNG REDEB,HARIAN UTAMA-Satuan Reskrim Polres Berau gelar kegiatan Pers rilis,Senin (25/07/22) bertempat di Ruang Gelar satuan Reskrim Polres Berau, kantor Makopolres Berau. Kegiatan yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Berau, IPTU Ardian Rahayu,merilis 4 orang pelaku pencurian sarang burung walet yang terjadi pada 18 juli 2022 lalu di kampung Batu-batu, kecamatan Gunung Tabur.

Adapun kronologis pencurian kali ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mana terjadi pencurian sarang burung walet yang termonitor dari CCTV rumah korban. Yang dimana ada 4 orang pria dengan 2 motor mendatangi sarang burung walet miliknya dan melakukan pembobolan untuk melancarkan aksi pencurian nya.

Kurang lebih 1,5 kilogram berhasil di curi pada saat itu, Berdasarkan laporan korban tim personel polres berau langsung melakukan olah TKP kemudian melakukan penyelidikan.

Kemudian pada hari selasa tanggal 19 juni 2022 tepat nya pukul 12:00 wita tim melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka dengan inisial AS dan MA, dari tersangka tim personel mendapatkan barang bukti berupa sarang burung walet seberat 1,5 kilogram.

Kemudian setelah di lakukan hasil pengembangan tim mendapatkan inisial tersangka yakni MCL dan MA, untuk saat ini atas inisial MCL telah berhasil di amankan dan satu orang tersangka lagi masih dalam tahap pencarian.

IPTU Ardian Rahayu menjelaskan jumlah kerugian yang dihadapi korban dalam pencurian ini sekitar 10 juta rupiah, “Sampai saat ini kita masih menyelidiki siapa yang jadi pembeli barang curian ini,”ucapnya.

Untuk modus pencurian ini IPTU Ardian Rahayu menambahkah, pelaku menggunakan alat berupa linggis sebagai alat melancarkan aksinya, Menurut keterangan, pencurian yang dilakukan ini baru pertama kalinya di lakukan pelaku, dan otak dari pencurian ini adalah Saudara MCL yang merupakan anak di bawah umur dengan usia 17 tahun dan saat ini masih dalam pencarian, “akan kita pisahkan berkasnya karena menyangkut dalam undang-undang perlindungan anak”,Pungkasnya.(PiN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *