Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Irma: Jangan Beratkan Siswa dan Orang Tuanya

SANGATTA – Pakaian adat jadi seragam sekolah akan diterapkan bagi siswa mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA. Penerapan pakaian adat jadi seragam sekolah ini mengacu pada Peraturan Menteri Dikbudristek RI no 50 tahun 2022. Aturan ini mengatur tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Aturan ini belum diberlakukan di Kutim, meskipun surat edaran dari Kementerian sudah diterima masing-masing Dinas Pendidikan, Kota / Kabupaten.

Plt Kepala Disdik Kutim, Irma Yuwinda mengatakan untuk saat ini pihaknya lebih fokus terhadap pembelajaran tatap muka (PTM). Menurutnya, penataan PTM jadi perhatian utama mengingat baru efektif kembali diterapkan sejak beberapa bulan terakhir ini.

“Belum (penerapan pakaian adat jadi seragam sekolah), kita fokus pembelajaran tatap muka. Karena ini kan baru jalan dari Juli kemarin,” kata Irma, Senin (14/11/2022).

Dirinya berharap sekolah untuk saat ini cukup konsentrasi terhadap sistem pembelajaran.
Kendati demikian, Irma mengaku Disdik Kutim sedang mempelajari turunan aturan untuk tiap daerah.

“kita sudah terima edaran nya, sedang kami pelajari. Begitu sudah siap baru kita tindaklanjuti,” kata Irma.

Irma juga menjelaskan, kemungkinan pemakaian pakaian adat sebagai seragam masih perlu dikaji, pasalnya di Kutim sendiri termasuk daerah yang masyarakatnya heterogen.Untuk itu pihaknya masih menunggu dan mempelajari instruksi langsung dari Bupati

“Intinya belum ada mengarah ke pakaian adat apalagi masyarakat kita dari berbagai daerah dan suku,” kata Irma.

Namun yang paling penting sebelum aturan ini diterapkan di sekolah, sekolah perlu sosialisasi ke siswa dan orang tua.

Irma berharap aturan ini tidak memberatkan baik itu siswa maupun orang tua siswa. “Intinya jangan sampai memberatkan Anak dan orang tuanya,” tutup Irma.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *