banner 1024x768 banner 1024x768 banner 1024x768 banner 1024x768

Pemkab Kutai Timur Angkat 84 Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengumumkan pengangkatan 84 pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam upaya mengisi jabatan fungsional teknis. Para pegawai ini sebelumnya mengikuti proses seleksi bersama PPPK pada tahun 2022 namun tidak memenuhi passing grade yang diperlukan saat itu.

Perubahan terjadi karena adanya regulasi baru dari Pemerintah Pusat yang mengubah sistem seleksi dari passing grade menjadi peringkat. Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023 yang mengatur hal ini telah menjadi dasar untuk penentuan pengangkatan PPPK berdasarkan peringkat yang dicapai peserta dalam proses seleksi.

“Pengangkatan PPPK ini lantaran banyak formasi yang tidak terisi pada penghargaan atas pengabdian peserta yang berstatus eks tenaga honorer kategori II dan pegawai non ASN dengan menjamin kualitas PPPK,” ungkap Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, Senin (13/11/2023).

Lanjutnya, Pemkab Kutai Timur telah menetapkan kelulusan dan mendapat persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk PPPK jabatan fungsional teknis yang efektif mulai tanggal 1 Oktober 2023.

Dalam rekrutmen PPPK tahun 2022, terdapat 317 formasi PPPK dengan jabatan fungsional teknis yang diikuti oleh 634 peserta. Dari mereka, 143 orang berhasil lulus sesuai passing grade dan ditetapkan efektif mulai 1 Agustus 2023.

“Sedangkan peserta yang lulus optimalisasi sebanyak 84 orang, rinciannya golongan 9 sebanyak 67 orang, golongan 7 sebanyak 8 orang dan golongan 5 sebanyak 9 orang,” ucapnya.

Kegiatan tersebut juga mencakup pengucapan sumpah janji bagi 586 pegawai Negeri Sipil (PNS), menandai komitmen mereka terhadap tugas dan tanggung jawab dalam pelayanan publik. (hu02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *