Pemkab Kutim Sediakan Seragam dan Perlengkapan Sekolah Gratis untuk 10 Ribu Siswa

Sangatta – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, dan Bunda Paud Kabupaten Kutai Timur, Siti Robiah Ardiansyah, melakukan kunjungan ke beberapa sekolah pada awal tahun ajaran baru 2023/2024, Senin (10/7/2023).

Dalam kunjungan tersebut, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan betapa pentingnya bagi orang tua, guru, dan unit Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ia menyoroti bahwa saat melakukan penerimaan murid baru, tidak ada kewajiban untuk mengadakan tes membaca, menulis, berhitung (calistung).

Bupati Ardiansyah Sulaiman juga menekankan bahwa jika memang diperlukan calistung dalam proses penerimaan siswa, hal tersebut harus dilakukan dengan cara yang menyenangkan agar anak-anak merasa senang dan nyaman dalam mengikuti tes tersebut.

“Dan jika ada calistung, harus dilakukan dengan cara yang menyenangkan,” ujar Ardiansyah Sulaiman.

Selain itu, Bupati Ardiansyah Sulaiman juga menyatakan bahwa pemerintah daerah akan menyediakan seragam sekolah dan perlengkapan secara gratis bagi siswa kelas 1 di semua tingkatan, termasuk PAUD, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama, dengan jumlah sekitar 10 ribu anak.

“Termasuk untuk siswa yang tidak mampu, mereka akan difasilitasi sesuai data dari masing-masing sekolah,” tambahnya.

Sementara itu, Bunda PAUD Kabupaten Kutai Timur, Siti Robiah Ardiansyah, dengan penuh kehangatan menyambut seluruh siswa dari lembaga PAUD formal dan non-formal, serta sekolah dasar.

“Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran mengenai transisi dari PAUD ke sekolah dasar dan panduan sekolah sehat. Oleh karena itu, dalam hal penguatan, kami meminta lembaga PAUD dan sekolah dasar untuk memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar di kelas awal tidak melibatkan tes membaca, menulis, berhitung, atau tes lainnya yang bertentangan dengan peraturan,” jelasnya.

Selain itu, penting bagi pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilakukan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengenalan lingkungan sekolah yang menyenangkan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang positif dan menyenangkan bagi siswa baru dalam mengenal lingkungan sekolah mereka. (hu02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *