banner 1024x768 banner 1024x768 banner 1024x768 banner 1024x768

Pemkab Kutim Terima Kunjungan Kerja dari Pemkab Paser untuk Membahas Perpres Nomor 33 Tahun 2020

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) yang diwakili oleh Sekertaris Kabupaten (Seskab) Rizali Hadi, menerima kunjungan kerja Pemkab Paser yang pimpin oleh Inspektur inspektorat Wilayah Dharni Haryati, Selasa (04/07/2023).

Pertemuan tersebut dilaksanakan guna mengatasi keluhan terkait pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang biaya perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Salah satu permasalahan utama yang menjadi fokus pembahasan adalah luasnya wilayah pemerintahan kabupaten yang membutuhkan berbagai jenis fasilitas transportasi untuk mencapai tujuan. Hal ini menyebabkan variasi biaya transportasi yang tidak tercakup secara spesifik dalam peraturan tersebut.

Sekretaris Kabupaten Kutai Timur, Rizali Hadi, mengakui bahwa peraturan tersebut tampaknya hanya mempertimbangkan kondisi di kota, sehingga menimbulkan keluhan dari para pegawai.

“Peraturan Presiden ini memang menjadi keluhan pegawai, karena sepertinya hanya mempertimbangkan kondisi di kota,” ucap Rizali.

Sebagai contoh di Kutai Timur, perjalanan dinas ke kecamatan memiliki biaya yang sama. Misalnya perjalanan ke Rantau Pulung dan Sandaran memiliki biaya yang sama. Namun, untuk mencapai Sandaran, terdapat berbagai jenis alat transportasi yang digunakan seperti mobil, ces, atau ketinting.

Naik ketinting merupakan hal yang sulit, karena biaya sewanya yang besar, namun tidak ada standar yang diatur dalam peraturan tersebut. Padahal, biaya sewa ketinting bisa mencapai jutaan rupiah. Hal ini tidak diperhitungkan dalam peraturan tersebut.

“Namun, masalah ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Kutai Timur, tetapi juga di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Oleh karena itu, kami sepakat akan berkomunikasi dengan pemerintah pusat, karena peraturan ini tidak bisa diubah di tingkat daerah,” tambahnya.

Secara keseluruhan, keluhan yang muncul terkait pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 akan disampaikan kepada pemerintah pusat, karena peraturan ini tidak dapat diubah di tingkat daerah.(hu02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *