Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Poktan Desa Suka Rahmat dan PT IMM Mulai Ada Titik Terang

SANGATTA – Sengketa lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan Kutai Timur (Kutim), dengan PT Indominco Mandiri (IMM) telah menemui solusi setelah beberapa kali mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD yang sebelumnya tak berhasil menemukan titik terang.

Melalui kunjungan lapangan langsung ke lokasi sengketa, masalah tersebut mulai menemui penyelesaian yang lebih konkret.

Fitriyani, Anggota Panitia Khusus (Pansus), mengungkapkan kunjungan ini sebagai upaya memfasilitasi penyelesaian hak tanam tumbuh Kelompok Tani (Poktan) Karya Bersama terhadap PT. IMM, yang akhirnya menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Kita telah ke TKP, Alhamdulillah sudah ada perkembangan. Mudah-mudahan PT. Indominco juga bersedia membuka dialog untuk membayar tanam tumbuh,” paparnya.

Fitriyani berharap Poktan menerima pembayaran yang adil dengan berkomunikasi secara terbuka. Ia menginginkan perundingan untuk mencapai kesepakatan.

Legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengungkapkan bahwa kesulitan dalam penyelesaian masalah ini terkait dengan perbedaan nilai ganti rugi lahan yang diminta Poktan, yang jauh lebih tinggi daripada yang ditawarkan oleh perusahaan.

“Tawaran dari PT. Indominco 1,8 Miliar, tetapi mereka meminta lebih, namun ini masih perlu didiskusikan lebih lanjut,” tegasnya.

Dia mendorong kedua belah pihak untuk kembali bertemu dan berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik.

“Kami membuka ruang dialog di antara mereka terlebih dahulu. Kami sebagai anggota Dewan hanya bisa memfasilitasi, agar pembayaran ini dilakukan tanpa merugikan masyarakat,” tutupnya. (hu02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *