banner 1024x768 banner 1024x768 banner 1024x768 banner 1024x768

Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Belum Maksimal, Rudi P Mangunsong Dorong Pemkab Berau Buat Perbup

TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA- Masih banyaknya angka Pengangguran di Bumi Batiwakkal disinyalir belum kuatnya Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal yang ditetapkan pada 04 Juni silam.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPRD Berau, Rudi P Mangunsong membenarkan terkait belum maksimalnya Perda tenaga kerja lokal yang mengatur dan diharapkan dapat menyerap lebih maksimal tenaga kerja lokal di Kabupaten Berau.
“Nah pada saat ada kekurangan itu harusnya melapor dan memberi masukan lagi, ayo kita revisi. Jadi revisinya bukan untuk pelemahan tapi lebih kepada penguatan. Yang tahu hari ini, kemarin, bulan lalu dan tahun lalu yang terjadi terhadap tenaga kerja lokal kan dinas terkait,” ujar Rudi saat berbincang dengan beberapa awak media, Senin (10/04/2023).
Menurut politisi Partai PDIP tersebut jika perda itu memang perlu di perbaiki mestinya OPD teknis mempunyai data terkait apa saja yang perlu di masukkan kedalam Perda perlindungan tenaga kerja ini.
“Mari kita revisi untuk penguatan Perda nya. Tapi kenyataan yang terjadi sekarang tidak pernah ada komunikasi dari OPD tersebut. Malah Perda itu kalau kita lihat bukanlah satu keturunan Perda tapi banyak Perbup,” Imbuhnya.
Seperti contoh, lulusan SLTA atau SMA. Masyarakat Berau yang tidak bisa melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi setidaknya dapat difasilitasi oleh Pihak perusahaan untuk merekrut dan menggelar pelatihan bagi putra-putri Kabupaten Berau.
“Jadi Perda perlindungan tenaga kerja lokal ini musti dibuat turunannya, misalnya Peraturan Bupati (Perbup) agar angka pengangguran di Bumi Batiwakkal menjadi berkurang sehingga serapan tenaga kerja lokal bisa lebih maksimal,” pungkasnya. (*/Rizal/adv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *