HARIANUTAMA.COM SANGATTA – Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Kutai Timur memberikan pandangan mereka terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Kedua Raperda tersebut adalah Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Raperda Ketertiban Umum.
Dalam pandangan yang disampaikan, Fraksi Demokrat memberikan sejumlah masukan dan catatan penting terhadap kedua Raperda yang dianggap mendesak ini. Muhammad Amin, mewakili Fraksi Demokrat, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap kedua Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kutim pada Selasa (14/05/2024).
Muhammad Amin menekankan pentingnya Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran untuk dijadikan dasar hukum dalam upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Kehadiran Raperda ini sangat penting sebagai langkah preventif untuk mengurangi risiko dan dampak kebakaran,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan pusat diperlukan untuk menyediakan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran yang memadai di Kutim.
Fraksi Demokrat berharap agar peraturan daerah yang nantinya ditetapkan benar-benar bermanfaat bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur.
“Hal-hal teknis terkait Raperda ini akan kami serahkan kepada anggota Fraksi Demokrat yang ditugaskan dalam panitia khusus (Pansus) untuk membahas lebih lanjut,” jelasnya.
Selain itu, pandangan juga disampaikan terkait Raperda Ketertiban Umum. Muhammad Amin menegaskan pentingnya perlindungan masyarakat serta landasan sosiologis yang kuat untuk menjamin ketertiban umum. “Kami ingin memastikan kesiapan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pelaksana utama aturan ini,” ucapnya.
Dirinya juga menekankan pentingnya konsistensi dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah, dalam mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman di Kutai Timur.
Pandangan dan masukan dari Fraksi Demokrat ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam proses penyusunan dan penerapan kedua Raperda tersebut, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi seluruh masyarakat Kutai Timur. (*/A)