Sangatta – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini memiliki Peraturan Daerah (Perda) baru yang mengatur penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan. Perda ini resmi disahkan dalam Rapat Paripurna Ke-18 DPRD Kutim dan bertujuan untuk meningkatkan dukungan terhadap Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kutim.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda ini, Yosep Udau, menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk memperkuat kapasitas dan kesiapan Damkar Kutim dalam menghadapi potensi bencana kebakaran.
Ia mengungkapkan bahwa Perda ini akan membantu dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana Damkar yang selama ini diperlukan untuk operasional yang lebih efektif.
“Tujuan Perda ini untuk menunjang perbaikan sarana dan prasarana mereka, dan kita anggarkan khusus bagi mereka,” ujar Yosep.
Yosep juga menekankan pentingnya penambahan sarana pendukung lainnya, seperti penampungan air untuk antisipasi kebakaran. Saat ini, banyak desa di Kutim yang belum memiliki fasilitas tangki air untuk mendukung operasi pemadaman kebakaran.
“Mungkin yang perlu kita perjuangkan nantinya seperti tiap kecamatan mereka mau bikin tangki air, kan kendala di desa-desa kita ini belum ada tangki air. Sehingga kalau ada kebakaran, airnya sudah siap,” jelasnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa realisasi fasilitas penampungan air ini bisa terwujud dengan syarat adanya lahan yang memadai. Ketersediaan lahan yang dapat dihibahkan menjadi sangat penting, agar pemadam kebakaran tidak kesulitan dalam mengambil air untuk keperluan pemadaman jika terjadi kebakaran.
“Jadi itu yang mungkin harus dipersiapkan, yang penting ada lokasi tanah yang dihibahkan. Jadi pemadam tidak harus ambil air jauh juga kalau kehabisan,” tutupnya.