Sayid Anjas, Reklame di Median Jalan dan Reklame Tanpa Izin Akan Dirobohkan

Sangatta – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Tim Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim tahun 2022 telah memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim untuk memberikan penjelasan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Hearing DPRD Kutim pada Senin (26/06/2023).

Ketua Pansus, Sayid Anjas, memimpin rapat tersebut yang dihadiri oleh beberapa anggota Pansus DPRD Kutim, antara lain David Rante, Piter Palinggi, Basti Sangga Langi, dan Jimmy.

Setelah rapat, Sayid Anjas menyatakan bahwa ada peraturan baru yang melarang papan reklame berada di median jalan. Berdasarkan pantauan Bapenda, ada papan reklame yang memiliki izin, tetapi ada juga yang tidak memiliki izin.

“Papan reklame yang tidak berizin mungkin akan dirobohkan, namun keputusan tersebut tergantung pada Bupati Kutim dan kebijakannya,” kata Sayid Anjas.

Menurutnya, jika memang sudah menjadi peraturan bahwa papan reklame di median jalan harus ditertibkan dan dirobohkan, maka langkah tersebut harus diambil. Hal ini dilakukan agar tidak melanggar peraturan dan menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Papan reklame tersebut memang memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim, namun karena aturan melarang papan reklame di median jalan, maka perlu dilakukan penertiban,” tambahnya.

Sayid Anjas juga menjelaskan bahwa papan reklame yang akan dirobohkan nantinya akan dipindahkan ke pinggir jalan. Lokasi penempatan papan reklame baru akan ditentukan oleh Bapenda Kutim.

“Dengan tetap melaksanakan penertiban, kita dapat menjaga PAD dari iklan papan reklame untuk pembangunan di Kutim. Banyak pihak yang masih ingin memasang iklan, seperti iklan toko dan iklan penjualan barang,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *