TANJUNG REDEB,HARIAN UTAMA-Wakapolres Kompol Ramdhanil,didampingi Kasat Narkoba Iptu Didin Nurdin,Rabu (20/07/22) membuka acara pers rilis yakni pemusnahan barang bukti Narkotika berupa sabu-sabu. Sebanyak 21.22 gram sabu yang merupakan barang bukti dari lima kasus yang berhasil diungkap dimusnahkan Satreskoba Polres Berau Rabu (20/07/22) pukul 10.00 WITA pagi tadi.
Ramdhanil menjelaskan Berdasarkan dari 5 kasus laporan polisi yang tejadi di bulan mei tahun 2022,polres berau berhasil mengungkap 7 tersangka yakni H,J,IS,P,ABY,DS dan Hs. yang di wakili 1 wanita di antaranya. di waktu dan tempat berbeda, yakni pengguna sekaligus pengedar narkotika berupa sabu-sabu yang ada di kabupaten Berau.
Kegiatan yang berlangsung di polres berau ini Disaksikan langsung oleh perwakilan dari kejaksaan negeri dan insan pers yang ada,Sebanyak 21,22 gram sabu-sabu berhasil di musnahkan.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan mencampurkan sabu dengan air dan garam, setelah itu diblender dan dibuang ke toilet yang ada di Polres Berau.
Para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup dan bagi pengguna akan dikenakan pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun penjara.(FiN)