Selisih Harga Pupuk Subsidi dan Non-Subsidi Memengaruhi Pertanian di Kutai Timur

SANGATTA – Perbedaan harga yang mencolok antara pupuk subsidi dan non-subsidi telah menjadi perhatian utama dalam dinamika pertanian di wilayah ini. Kenaikan harga pupuk, terutama pupuk subsidi, turut berdampak pada kenaikan harga beras di Kutai Timur.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kutai Timur, Dyah Ratnaningrum, menggarisbawahi bahwa harga pupuk subsidi diatur sesuai Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 735 tahun 2022.

Menurut penjelasannya, harga pupuk jenis urea subsidi ditetapkan sebesar Rp 2.250 per kilogram, pupuk NPK subsidi sebesar Rp 2.300 per kilogram, dan pupuk NPK khusus seperti Pelangi, Mutiara, dan lainnya sebesar Rp 3.300 per kilogram.

“Itu harga pupuk bersubsidi nett jenis urea Rp 2.250 per kilogram, kemudian untuk pupuk NPK subsidi itu Rp 2.300 per kilogram, kemudian da pupuk NPK khusus seperti Pelangi, Mutiara dan sebagainya itu Rp 3.300 per kilogram,” ungkapnya, Kamis (19/10/2023).

Namun, harga pupuk non-subsidi jauh melambung. Jenis urea non-subsidi diperdagangkan sekitar Rp 9.750 per kilogram, sementara jenis NPK non-subsidi mencapai kisaran Rp 17.000 per kilogram.

Dyah menyebutkan bahwa perbedaan harga ini disebabkan oleh penyesuaian dengan kemampuan anggaran Kementerian Pertanian RI. Pupuk subsidi diatur melalui e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), yang memungkinkan daerah mengusulkan kebutuhan mereka.

Namun, pupuk subsidi hanya dapat digunakan untuk beberapa jenis tanaman seperti padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu, dan kakao. Tanaman lain tidak dapat mengakses pupuk subsidi.

Disparitas harga yang signifikan ini diprediksi akan mempengaruhi biaya produksi petani dan menaikkan harga jual hasil pertanian di Kutai Timur. (hu02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *