SEGAH, HARIAN UTAMA – Hasil laporan dari warga Kecamatan Segah terkait Dugaan luapan air dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT Natura Pasific Nusantara, mendapat tanggapan dari Komisi II DPRD Berau. Setelah mendapat informasi tersebut,komisi II membuat jadwal dan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi perusahaan di Kampung Punan Malinau, Segah. Minggu kemarin (13/9/22).
Dalam rapat Bersama PT NPN Bersama komisi II DPRD Berau, di kantor PT NPN Punan Malinau Kecamatan Segah, terkait tanggul PT NPN yang meluap, sehingga diduga mengakibatkan pencemaran. Sehingga dirinya langsung melakukan sidak bersama anggota Komisi II DPRD Berau. “Kita langsung mendatangi sumbernya, dan kita lihat permasalahan yang ada seperti apa,” ujar Andi Amir.
Ketua Komisi II DPRD Berau Andi Amir Bersama anggota komisi II, saat melihat secara langsung di lapangan, pihaknya melihat keberadaan kolam terlalu dekat dengan keberadaan pabrik. “Kok bisa terjadi meluap begitu,” ujarnya kepada pihak PT NPN yang mendampingi saat sidak.
Andi Amir mengatakankepada pihak PT NPN dengan kejadian ini pihak perusahaan harus sering membersihkan kolam penampungan. ‘’Jangan Begitu ada kejadian baru semua dibersihkan. Tidak boleh seperti itu. Nanti DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) jadi sasaran tembak Komisi II, karena mereka yang menangani, kami ini hanya pengawas,” jelasnya.
Saat sidak kemarin, pihaknya melihat perusahaan sudah melakukan penutupan aliran yang disinyalir sebagai penyebab pencemaran. Pihaknya pun memberikan masukan kepada perusahaan untuk lebih berhati-hati.
Terkait sangsi kami dari komisi II tidak bisa memberikan sanksi, tapi kami bisa memberikan rekomendasi. Kalau soal sanksi, itu ranah dari DLHK,” jelas Andi Amir.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Lingkungan Hidup, DLHK Berau, Masmansur, menjelaskan terkait sanksi, pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium. Jika hasil laboratorium keluar dan terbukti ada pencemaran, baru pihaknya merumuskan sanksi apa yang akan diberikan.
Terkait pengolahan limbah, dirinya mengaku sudah dilaksanakan sesuai prosedur. Selanjutnya, pihak DLHK meminta pihak perusahaan membuat kincir. “Supaya tidak terjadi lagi sumbatan yang bisa membuat air meluap,” ujar MasMAnsur.
Perwakilan PT NPN, Rommel, mengaku bahwa pihaknya mengakui kelalaian yang terjadi. Pihaknya akan menjalankan saran yang sudah diberikan, baik dari Komisi II DPRD Berau dan DLHK Berau. “Kita akan melakukan pengontrolan yang lebih ketat atapun mencocokan alat-alat yang lebih baik, bahkan bisa menggunakan alat yang lebih baik,” katanya.
Pihaknya juga terus konsisten untuk membantu masyarakat. Salah satunya memberikan dispenasi dengan memberikan air minum kepada masyarakat selama proses kajian tersebut dilakukan. “Tidak lupa juga terkait kesehatan, kita lakukan,” singkatnya. (fery).