Sangatta — Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Kutai Timur kembali menggelar sosialisasi terkait pencegahan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi. Kegiatan yang berlangsung di Sangatta ini dihadiri oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, hingga pejabat fungsional Inspektorat Kutai Timur.
Ketika di temui oleh awak media Asisten III Bidang Administrasi Umum, Sudirman, mengatakan apresiasinya terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Menurutnya, upaya ini sangat penting dalam mencegah praktik pungli yang menjadi akar tindak pidana korupsi di berbagai sektor pelayanan publik, Senin (18/11/24)
“Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini. Sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah pungutan liar, baik dalam pelayanan publik, administrasi, maupun institusi pendidikan. Dengan edukasi yang terus dilakukan, kita harap tidak ada lagi tindakan seperti ini di kuat Timur,” ujar sudirman.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain perwakilan dari Polres Kutai Timur, Kejaksaan Negeri Kutai Timur, dan Inspektorat. Materi yang disampaikan mencakup aspek pencegahan, dampak hukum, hingga langkah pemberantasan pungli.
Sudirman menjelaskan bahwa sosialisasi ini tidak hanya menyasar aparatur pemerintah, tetapi juga pelajar di tingkat sekolah.
“Kami juga telah menggelar edukasi di sekolah – sekolah untuk memberikan pemahaman kepada generasi muda terkait bahaya pungli dan gratifikasi. Dengan begitu, mereka dapat menjadi agen perubahan di masyarakat,” tambahnya.
Ia juga menyoroti pentingnya peran kepala OPD dan camat dalam menyosialisasikan kebijakan ini hingga ke tingkat RT.
“Kita harapkan seluruh perangkat daerah mampu menjadi contoh dan menjaga integritasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.
Dalam kegiatan ini, juga dipaparkan sanksi hukum yang akan diterima oleh pelaku pungli dan gratifikasi. Perwakilan Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Mas Arif, menegaskan bahwa sanksi yang diberikan cukup berat, mulai dari denda hingga hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Baik pemberi maupun penerima pungli dapat dikenai sanksi hukum.ini menunjukan bahwa praktik tersebut tidak bisa di toleransi,” jelasnya.
Sudirman menekankan bahwa pemberantasan pungli bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
“Jika ada pungli, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap aparatur pemerintah. Maka dari itu, kita harus memastikan pelayanan publik berjalan transparan dan bebas dari tindakan tersebut,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada laporan terkait pungli yang masuk ke Satgas Saber Pungli Kutai Timur.
“Sejak saya menjabat sebagai pelaksana tugas di inspektorat pada agustus lalu, tidak ada laporan pungki yang masuk. Semoga ini menjadi indikasi keberhasilan sosialisasi yang sudah kami lakukan,” katanya.
Dengan komitmen bersama, diharapkan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah dapat mencegah pungutan liar, sehingga pelayanan publik di Kutai Timur semakin bersih, transparan, dan terpercaya.
“Mari kita jadikan ini sebagai momentum untuk terus menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkas sudirman.(*)