Sangatta – Sebagai bagian dari Sosialisasi Peraturan Daerah Kutai Timur (Kutim) Dapil II Tahun 2023, DPRD Kutim menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA). Ketua DPRD Kutim, Joni, dan Dr. Novel Tyty Paembonan turut hadir dalam acara ini bersama dengan sejumlah anggota DPRD Dapil II, termasuk Abdi Firdaus.
Abdi Firdaus, anggota DPRD Kutim, menggarisbawahi pentingnya lingkungan yang ramah bagi anak dan isu anak putus sekolah, terutama di Kampung Melawan, Desa Pinang Raya.
“Ada beberapa hal yang dibahas hari ini seputar Perda Nomor 3/2016. Kami tak hanya membicarakan tentang perlindungan anak, tetapi juga menyoroti Kampung Melawan di Desa Pinang Raya yang memerlukan perhatian khusus dari kami,” ungkap Abdi Firdaus.
Abdi menanggapi pembahasan tentang anak-anak yang putus sekolah, khususnya di Kampung Melawan. Ia menegaskan kesiapannya untuk turun langsung ke lokasi tersebut guna memantau keadaannya.
“Kami memiliki tanggung jawab terhadap anak-anak yang putus sekolah, dan kami akan memeriksa kondisi di Kampung Melawan dengan sungguh-sungguh,” tegasnya.
Selain itu, Abdi menyoroti pentingnya Perda ini dalam mencegah kekerasan rumah tangga dan kekerasan seksual terhadap anak.
“Peraturan ini akan membantu melindungi hak-hak anak, terutama dalam menghadapi dampak kekerasan rumah tangga dan kekerasan seksual yang banyak memengaruhi anak-anak di bawah umur,” tutupnya. (hu02)