TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA- Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Berau launching aplikasi “Si Lacak Cepat” Dan Gelar Bimbingan Teknis Operator SIAK otw Kecamatan. Kegiatan dilaksanakan di lantai II Kantor Disdukcapil, Selasa (25/10/2022).
Acara ini dibuka langsung Asisten I Setkab Berau, M Hendratno. yang dihadiri perwakilan kecamatan, kelurahan dan kampung di Bumi Batiwakkal.
Dalam sambutan Bupati yang diwakili Asisten I Setkab Berau, M Hendratno menyampaikan dirinya atas nama Pemerintah Kabupaten Berau memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Berau atas terlaksananya kegiatan launching pada hari ini.
“Sejatinya, agenda ini merupakan wujud konsistensi dan keseriusan dari Disdukcapil Kabupaten Berau dalam upaya mewujudkan tertib administrasi pencatatan kependudukan di Kabupaten Berau,” ujarnya.
Untuk itu, dirinya berpesan kepada seluruh peserta Bimtek, agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. Cermati seluruh paparan materi dari narasumber, tanyakan sesuatu yang dirasa membingungkan, hingga pada akhirnya saudara benar-benar siap melaksanakan tugas sebagai operator SIAK di kecamatan masing-masing.
“Saya pun berharap, jumlah kecamatan yang terintegrasi dengan SIAK Disdukcapil dapat terus ditingkatkan demi terwujudnya pelayanan adminduk yang maksimal bagi masyarakat di seluruh kecamatan di Kabupaten Berau,” imbuhnya.
Sementara itu Kadisdukcapil Berau, David Pamuji mengatakan, kegiatan pada hari ini pihaknya mengadakan 2 kegiatan sekaligus. Kegiatan pertama ialah launching Si lacak Cepat yang bertujuan untuk percepatan pembuatan kartu Identitas anak ditempat secara kolektif.
kedua ialah sekaligus pihaknya melaksanakan pembukaan Bimbingan teknis khusus untuk operator siak otw kecamatan khususnya yang ada di wilayah kecamatan.
“Ada 5 kecamatan yang sampai saat ini sudah kami hadirkan mulai dari pelayanan sampai perekaman yang ada di kecamatan sehingga kita lakukan kegiatan pada saat ini dalam rangka percepatan untuk bagaimana setiap warga yang memiliki anak berusia 17 tahun 0 sampai sebelum 17 tahun bisa memiliki akte kelahiran dan memiliki KIA.
Sehingga masyarakat ini secara warga negara terlindungi oleh warga negara terkait dengan kebutuhan dan keperluannya, kaitannya dengan publik, hak-hak untuk mendapatkan kesehatan dan pendidikan oleh negara bisa terlayani dengan baik. Dan nanti setelah umur 17 tahun ke atas maka ia beralih kepada perekaman KTP dan akan memiliki KTP,” Pungkas David Pamuji (Rizal).