Harian Utama, Tanjung Redeb – Pelaksanaan Solat Idul Fitri 1443 h di rangkai dengan Kegiatan Pembagian Remisi Khusus Hari Keagamaan Di Rutan Tanjung Redeb.Dari 709 orang Isi Penghuni Rutan, Sebanyak 501 orang WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) Terima Remisi Khusus tersebut.senin(02/05/22).
Kepala Rutan, Puang Dirham menjelaskan bahwa mereka yang mendapatkan remisi adalah yang memenuhi persyaratan.”Sebanyak 501 orang WBP mendapatkan remisi khusus hari raya idul Fitri ini.”, Ucap Kepala Rutan, Puang Dirham.

“Mereka (WBP) yang mendapat remisi adalah yang memenuhi syarat yaitu telah berstatus sebagai Narapidana.”, Ucap Puang.Remisi ini merupakan hadiah dari Presiden kepada WBP yang berstatus Narapidana karena telah membuktikan untuk merubah sikap menjadi lebih baik dengan mentaati aturan serta mengikuti program-program pembinaan yang telah di laksanakan di Rutan/Lapas di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Puang juga menjelaskan, meskipun remisi ini telah di berikan kepada WBP, tapi Remisi tersebut bisa saja di cabut jika kedepannya WBP yang bersangkutan melakukan pelanggaran tidak mengikuti peraturan di dalam Rutan /Lapas.(HMS).