Harianutama.com SAMARINDA – Program pendidikan gratis GratisPol yang digagas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terus menunjukkan hasil yang signifikan dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat. Hingga saat ini, lebih dari 63 ribu mahasiswa telah merasakan manfaat program tersebut dengan total anggaran yang telah disalurkan mencapai Rp288,5 miliar.
Komitmen pemerintah untuk melanjutkan program ini juga semakin kuat. Pada tahun 2026 mendatang, Pemprov Kaltim telah menyiapkan anggaran sekitar Rp1,3 triliun guna menjangkau lebih banyak mahasiswa di berbagai perguruan tinggi di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
Meski demikian, pelaksanaan program yang masih tergolong baru tersebut tidak lepas dari sejumlah kendala teknis di lapangan. Berbagai persoalan mulai dari sosialisasi, verifikasi data hingga penyesuaian kebijakan di tingkat perguruan tinggi dinilai masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu segera dibenahi.
Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Syahariah Mas’ud, menilai berbagai dinamika yang muncul harus menjadi bahan evaluasi bersama bagi seluruh pihak yang terlibat, khususnya institusi pendidikan sebagai mitra utama dalam implementasi program.
Menurutnya, keseriusan pemerintah daerah dalam menyiapkan anggaran yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah seharusnya diimbangi dengan kesiapan kampus dalam memberikan informasi yang cepat, akurat, serta memastikan seluruh proses administrasi berjalan optimal.
“Kita tentu mengapresiasi kritik dan masukan dari mahasiswa. Tetapi di saat yang sama, kita juga perlu melihat secara jernih di mana letak persoalan sebenarnya. Jangan sampai program yang sudah disiapkan dengan baik justru tersandung pada hal-hal yang seharusnya bisa diselesaikan di tingkat pelaksana,” ujarnya.
Syahariah menyoroti adanya dana sekitar Rp2,1 miliar yang tidak terserap karena sejumlah mahasiswa tidak melakukan pendaftaran. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi indikator bahwa persoalan komunikasi dan penyebaran informasi masih perlu mendapat perhatian serius.
Ia menilai masyarakat kerap lebih fokus pada persoalan pencairan bantuan atau anggaran yang belum diterima, sementara fakta adanya anggaran yang sudah tersedia tetapi tidak diakses justru luput dari perhatian.
“Kadang kita terlalu fokus membahas anggaran yang belum cair, tetapi lupa bertanya mengapa ada anggaran yang sudah tersedia justru tidak sempat diakses. Ini menjadi pengingat bahwa informasi ternyata tidak selalu bergerak secepat pemberitaan yang beredar di media sosial,” katanya.
Selain persoalan pendaftaran, legislator tersebut juga menyoroti polemik penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang sempat menimbulkan kebingungan di kalangan mahasiswa penerima manfaat. Menurutnya, kampus memiliki peran penting dalam menjelaskan setiap perubahan kebijakan sehingga mahasiswa memperoleh kepastian informasi secara resmi.
Ia menegaskan bahwa mahasiswa seharusnya mendapatkan penjelasan yang jelas dari institusi pendidikan sebelum memperoleh informasi yang belum tentu akurat melalui berbagai grup percakapan atau media sosial.
“Mahasiswa datang ke kampus untuk mendapatkan pendidikan dan kepastian layanan. Karena itu, ketika muncul kebijakan baru, kemampuan menerjemahkan regulasi menjadi informasi yang mudah dipahami menjadi sangat penting. Jangan sampai mahasiswa lebih cepat mengetahui informasi dari grup percakapan dibandingkan dari institusinya sendiri,” tegasnya.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah kasus sejumlah mahasiswa yang sempat dinyatakan lolos sebagai penerima manfaat program, namun kemudian dibatalkan karena tidak memenuhi persyaratan tertentu. Syahariah menilai kondisi tersebut menunjukkan pentingnya ketelitian dalam proses verifikasi sejak tahap awal.
Menurutnya, berbagai ketentuan yang menjadi syarat penerimaan bantuan bukanlah aturan baru sehingga proses penyaringan seharusnya dapat dilakukan lebih awal agar tidak menimbulkan harapan yang berujung kekecewaan.
“Aturan itu sebenarnya tidak lahir kemarin sore. Karena itu semakin awal dilakukan penyaringan dan penjelasan, semakin kecil pula potensi munculnya kekecewaan di kemudian hari. Harapan mahasiswa adalah sesuatu yang perlu dijaga, jangan sampai tumbuh terlalu tinggi sebelum seluruh syarat benar-benar dipastikan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung polemik terkait syarat domisili yang sempat menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Menurutnya, persoalan tersebut memperlihatkan masih adanya celah dalam penyampaian informasi kepada calon penerima manfaat.
Syahariah menilai banyak permasalahan muncul bukan karena substansi kebijakan, melainkan karena kurangnya pemahaman terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Sering kali yang dipersoalkan adalah hasil akhirnya, padahal persoalannya berada di tahap awal, yakni pemahaman terhadap syarat dan ketentuan. Mungkin kita perlu memastikan bahwa informasi penting tidak hanya diumumkan, tetapi juga benar-benar dipahami,” tuturnya.
Meskipun berbagai kendala masih ditemukan dalam pelaksanaannya, Syahariah menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh mengaburkan tujuan utama Program GratisPol, yakni membuka akses pendidikan tinggi yang lebih luas dan merata bagi masyarakat Kalimantan Timur.
Menurutnya, program yang masih berada pada tahap awal implementasi tersebut telah menunjukkan manfaat yang sangat besar bagi puluhan ribu mahasiswa. Karena itu, seluruh pihak perlu berfokus pada upaya perbaikan dan penyempurnaan sistem agar manfaat program dapat dirasakan secara maksimal.
“Program ini masih sangat muda, tetapi capaian manfaatnya sudah sangat besar. Yang diperlukan sekarang bukan saling menyalahkan, melainkan kesediaan semua pihak untuk mengevaluasi diri. Pemerintah sudah menyiapkan anggaran, mahasiswa sudah menunjukkan antusiasme, sehingga tentu akan lebih baik apabila seluruh ekosistem pendidikan dapat bergerak dengan ritme yang sama,” pungkasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberhasilan Program GratisPol nantinya tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang berhasil disalurkan, tetapi juga dari kemampuan seluruh pemangku kepentingan dalam memastikan tidak ada mahasiswa yang tertinggal akibat keterlambatan informasi, kesalahan data, maupun lemahnya koordinasi antarlembaga.(*)












