Satreskrim Polres Berau Berhasil Ringkus 3 Pelaku Pembuat SIM B2 Umum Palsu, Begini Pengungkapannya!!!

SIM palsu

TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA- Kepolisian Resor Berau berhasil menangkap tiga tersangka pembuat surat izin mengemudi (SIM) BII Umum palsu bersama barang bukti pada hari Senin (10/10/2022). Ketiga tersangka tersebut adalah IH sebagai perantara, YY bertugas mencari korban dan SF sebagai pelaku utama yang memiliki peran untuk mencetak SIM palsu tersebut.

Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, IPTU Ardian Rahayu Priyatna dalam press release mengatakan, tertangkapnya ketiga tersangka ini berawal dari laporan salah satu pihak perusahaan yang ada di Kabupaten Berau.

Bahwa ada pelamar untuk suatu pekerjaan tertentu, yang dimana persyaratannya membutuhkan SIM B2. Kemudian salah satu persyaratan dilampirkan SIM tersebut, ternyata sim yang dilampirkan diduga palsu oleh pihak perusahaan.”Setelah mendapatkan laporan itu, kemudian dilakukan penyelidikan oleh unit Reskrim dan ditemukan bahwa memang benar, SIM tersebut palsu.

Lantas tim Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap jaringan atau sindikat SIM palsu tersebut yang kebetulan beroperasi di berau,” Terang Kapolres.

AKBP Sindhu Brahmarya mengungkapkan berdasarkan pengakuan tersangka mereka mendapatkan keuntungan dari hasil penipuan SIM tersebut sekitar 1,3 sampai 1,8 dalam satu pembuatan SIM yang dibagi bagi antara pembuat kemudian makelarnya dan kepada pencari korbannya.”Ya, jadi kurang lebih biaya yang dikeluarkan sekitar Rp 1,3, 1,5 dan 1,8 juta dengan keuntungan yang didapat perorangnya per peran sangat bervariasi,” Bebernya.

Menurutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para tersangka mereka belajar membuat SIM palsu ini belajar dari konten youtube. “Sedangkan untuk material SIM ini didapat dari salah satu toko online nasional, untuk pembuatan SIM palsu ini dilakukan olah tersangka sudah sekitar 4 bulan hal itu berdasarkan pengakuan para tersangka.

Selain membuat SIM palsu tersangka juga membuat atau mencetak KTP palsu,” ucapnya.

Lebih lanjut Kapolres menambahkan, adapun pasal dan ancaman yang dikenakan untuk 3 tersangka pemalsuan SIM B2 Ini adalah Pasal 263 junto 54 terkait pemalsuan surat-surat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Rizal).

video pelaku yang membuat SIM palsu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *