Polres Kutai Timur Berhasil Mengungkap Kasus Illegal Oil Tiga Pelaku Diamankan

Sangatta-Polres Kutai Timur berhasil mengungkap kasus illegal oil dengan menangkap tiga orang pelaku dan menyita barang bukti berupa 162 jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite bersubsidi.

Kasatreskrim Polres Kutai Timur, AKP Dimitri Mahendra, menyatakan bahwa Satgas pengawasan BBM terpadu berhasil mengungkap dua kasus illegal oil.

“Kasus pertama terjadi di Jalan Ahmad Yani poros Bengalon Sangatta pada Selasa (9/1), dengan modus operandi bekerja sama dengan operator SPBU di wilayah Teluk Pandan untuk mengisi BBM melebihi satu kali dalam sehari,” ungkap Dimitri.

Dari kasus ini, dua orang berhasil diamankan, yaitu SA (23) sebagai pengetap dan A (27) sebagai operator SPBU. Barang bukti yang disita berupa 43 jeriken dengan kerugian materi sekitar Rp 8.600.000.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang migas, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” bebernya.

Kasus kedua terjadi pada Rabu (17/1) di jalan poros Sangatta-Bengalon, dimana pelaku yang sedang melintas dihentikan oleh unit Tipidter. Dari kasus ini, berhasil diamankan 119 jeriken pertalite dengan total berat 2,3 ton.

“BBM tersebut rencananya akan dijual di Kecamatan Manubar, dengan kerugian materi sekitar Rp 23.800.000,” tuturnya.

Dimitri mengingatkan masyarakat untuk terus mengantisipasi tindakan ilegal semacam ini, dan bahwa penegakan hukum merupakan tindakan terakhir.

“Bahwa penimbunan atau menyelundupkan BBM tanpa izin akan dikenai tindakan pidana, dan Polres Kutai Timur tidak akan segan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku illegal oil,” tegasnya.

Dimitri berharap agar masyarakat lebih sadar akan konsekuensi dari tindakan ilegal tersebut.(A/)