“Kasus Pemerkosaan di gunung panjang terungkap”Pelaku ditangkap Polisi.

TANJUNG REDEB,HarianUtama.com-
Satuan Reskrim Polres Berau ungkap kasus pemerkosaan di Jalan gunung panjang
Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau Pada hari Rabu (04/06/2025).

Kasatreskrim Polres AKP Jodi Rahman membenarkan adanya laporan dugaan
Pemerkosaan tersebut.”Bahwa telah terjadi tindak pidana pemerkosaan yang Terjadi
Di Jalan Gunung panjang Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau Pada Hari Selasa (20/05/2025) sekitar pukul 01.50 Wita.

Pelaku di ketahui merupakan pria inisial (YOA) berusia 19 tahun, yang diketahui telah
Lama mengenal dan tertarik terhadap korban. motif pelaku di duga sakit hati terhadap
Korban Sehingga pelaku melakukan tindakan pemerkosaan Dan pegancaman terhadap korban.

Modus dari tersangka yaitu mematikan lampu rumah, mencongkel jendela, membekap korban
Dengan cara mencekik, kemudian menutup mata korban dengan baju dan melakukan tindakan
Pemerkosaan.

Kronologi dari kejadian, pada hari Selasa(20/05/2025) sekitar pukul 01.40 Wita, korban sedang
Beristirahat dan tidur sendirian di rumahnya di Jalan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb
Kabupaten Berau (di dalam kamarnya), tiba-tiba ada suara krek-krek yang membuat korban Terbangun dari tidur, dan saat korban terbangun lampu sudah dalam keadaan mati, yang awalnya
Korban kira suara kucing yang lapar dan minta makan namun lama-kelamaan suara krek-krek
Tersebut terdengar nyaring dan suara tersebut berasal dari jendela kamar, karena merasa takut
Korban pun menghubungi tetangganya melalui whatsaap namun tidak diangkat.Tiba-tiba sekitar
Jam 01.50 Wita jendela korban terbuka dan ada seorang pria yang tidak dikenal masuk dan Korban pun langsung berteriak meminta tolong , kemudian pelaku tersebut langsung menindih
Badan korban sehingga korban tidak dapat bergerak dan teriak lagi.

Menurut keterangan Tersangka melakukan pemerkosaan adalah Tersangka tertarik dengan
Penampilan korban sewaktu masih berkerja sebagai karyawan di sebuah kedai kopi, Ketertarikan Tersebut masih di ingat oleh tersangka setelah tersangka berhenti sebagai karyawan kedai kopi.
Hingga pada akhirnya pada saat tersangka mabuk alkohol di Hari Selasa tanggal 20 Mei 2025
Sekira pukul 01.50 Wita tersangka mendatangi korban dengan maksud akan menyetubuhi korban
Secara paksa, sehingga pada saat itu terjadilah pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban.

Dari kejadian tersebut pelaku di kenakan pasal 285 KUHPpidana, yang berbunyi “barang siapa Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang wanita bersetubuh dengan dia
Di luar perkawinan, diancam karena melakukan pemerkosaan dengan pidana penjara paling lama
12 tahun”.
(intan).