Sangatta – Kesadaran pelaku industri kreatif di Kutai Timur (Kutim) terhadap pentingnya perlindungan karya semakin meningkat seiring berkembangnya berbagai sektor kreatif, mulai musik, seni rupa, kriya, desain hingga kuliner. Kondisi ini mendorong kebutuhan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) agar karya lokal tidak mudah diklaim maupun disalahgunakan pihak lain.
Menjawab tantangan tersebut, Bidang Ekonomi Kreatif (Ekraf) Dinas Pariwisata Kutim menjalankan program fasilitasi dan pendampingan pencatatan hak cipta. Upaya ini dilakukan untuk memastikan pelaku kreatif memperoleh payung hukum atas karya yang mereka hasilkan.
Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dispar Kutim, Rifani, menjelaskan bahwa pihaknya terus memberikan edukasi serta pendampingan prosedural bagi masyarakat kreatif. “Kami memfasilitasi pencatatan cipta, misalnya lagu, karya seni, kerajinan, dan inovasi lain, sehingga tidak diklaim pihak lain,” ujar Rifani saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/11/2025).
Pendampingan yang diberikan mencakup penyusunan dokumen dan pengajuan resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. Hal tersebut membantu mengurangi hambatan teknis dan biaya pengurusan yang selama ini kerap menjadi kendala.
“Misalnya biaya yang seharusnya Rp400.000 bisa turun menjadi Rp200.000 karena kami memfasilitasi dokumen dan rekomendasi,” jelas Rifani.
Ia menyebutkan bahwa perlindungan HAKI memiliki dampak langsung terhadap peningkatan nilai komersial sebuah produk kreatif. Selain itu, status hukum yang jelas memberikan peluang lebih besar untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk sponsor dan industri pendukung lainnya.
Karya yang sudah mendapatkan perlindungan, lanjutnya, lebih mudah dipasarkan dan dipromosikan pada berbagai event. “Banyak karya lokal, seperti musik, film pendek, produk kriya, maupun kuliner khas Kutim, punya potensi besar. Dengan status hukum yang jelas, peluang mereka untuk tembus ke pasar lebih luas semakin terbuka,” tambahnya.
Penguatan HAKI juga menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi kreatif yang terintegrasi dengan sektor pariwisata daerah. “Event dan festival yang diadakan tidak hanya menampilkan kreativitas masyarakat, tetapi juga menekankan pentingnya perlindungan karya sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi daerah,” tutupnya.
Pemerintah berharap semakin banyak pelaku kreatif berani mendaftarkan hak cipta atas karya yang dihasilkan, sehingga industri kreatif di Kutim dapat tumbuh lebih kuat dengan dukungan perlindungan hukum yang memadai. (Adv)













