Bupati Buka Acara Dinas PUPR Berau Gelar Sosialisasi Regulasi Pengadaan barang dan Jasa

Bupati Berau dan DPUPR Berau



TANJUNG REDEB,HARIAN UTAMA – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas mengingatkan setiap pengadaan barang dan jasa harus selalu mengacu Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa PemerintahHal itu disampaikan bupati saat membuka sosialisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah,acara di laksanakan ruangan Sangalaki kantor bupati, Kamis (7/7/22).

Bupati Sri Juniarsih mengatakan, melalui sosialisasi ini diharapkan memberikan pembinaan kepada masyarakat jasa konstruksi. “Semoga ini memberikan kontribusi positif dalam menjawab tantangan pembangunan infrastruktur yang dituntut berdaya saing dan berkelanjutan,” jelasnya.




Diharapkan juga masyarakat jasa kontruksi bisa memahami berbagai aturan yang ada. Melalui sosialisasi ini lah dapat meningkatkan SDM masyarakat jasa kontruksi. “Setelah sosialiasi ini masyarakat jasa kontruksi lokal dapat saing secara sehat,” tegasnya.


Bupati juga berpesan untuk seluruh kepada Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pengelola Kegiatan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk memaksimalkan kegiatan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan aturan yang berlaku.

Agenda ini  juga membahas beberapa peraturan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kepala Dinas PUPR Berau H. Taupan Madjid melalui Sekretaris DPUPR Berau, Ismiyanto mengatakan, dalam sosialisasi itu, ada beberapa regulasi yang dibahas, seperti Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa; Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Barang dan Jasa Pemerintah; dan, Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia.


Dinas PUPR Berau membuat kegiatan sosialisai ini karena Banyaknya aturan baru oleh karena itu perlu melakukan sosialisasi kepada para pelaku penyedia jasa. Regulasi yang sejak tahun 2018 lalu mengalami perubahan, serta peraturan baru yang muncul, yang berdampak pada banyak kebijakan dalam pengadaan barang dan jasa.


Sekertaris Dinas PUPR Berau Ismiyanto mengatakan, mengadakan sosialisasi ini agar pihak yang tergabung dalam asosiasi atau pelaku pengadaan barang dan jasa tidak kaget lagi dengan adanya aturan yang baru. Setelah peserta sosialisasi memahami regulasi-regulasi tersebut, DPUPR kemudian mendaftarkan  pelaku penyedia jasa kontruksi itu untuk mengikuti sertifikasi. Seperti pelatihan untuk mendapatkan Sertifikat Keterampilan Tukang (SKT), yang dikeluarkan oleh DPUPR Berau. Sementara, untuk sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat keahlian, dikeluarkan oleh Pemprov Kaltim.“Peserta diberikan pelatihan, kemudian dilakukan pengujian. Dan sertifikat itu, juga terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Nasional,” jelasnya.


Sejak tahun 2019 sudah cukup banyak pelaku pekerja kontruksi bangunan diberikan pelatihan. Hanya, progresnya memang belum maksimal, karena keterbatasan anggaran. Kedepan kata dia, program tersebut akan dimaksimalkan.
“Dan itu juga merupakan agenda presiden. Kenapa, Indonesia ini merupakan pasar terbesar di Asia Tenggara setelah Vietnam, untuk pengadaan jasa kontruksi. Ini yang kita kejar, jangan sampai orang luar yang masuk. Apalagi Berau juga merupakan salah satu daerah pendukung IKN,” katanya.
Sementara itu, sosialisasi diikuti oleh beberapa Organisasi Pengkat Daerah  yang memiliki kegiatan pengadaan jasa dan fisik, ULP , Inspektorat d dari Badan Usaha Jasa Kontruksi, kontraktor, konsultan dan Kadin. (hms).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *