banner 1024x768 banner 1024x768 banner 1024x768 banner 1024x768

Agusriansyah Paparkan Awal Mula Permasalahan Poktan Bina Warga dengan PT Indexim Coalindo

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengadakan agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait sengketa lahan antara Kelompok Tani Bina Warga dan PT Indexim Coalindo, Senin (10/5/2024).

Anggota DPRD Kutim, Agusriansyah menjelaskan bahwa masalah ini bermula dari klaim kelompok tani terhadap lahan seluas 270 hektar yang sejak tahun 2005 digunakan oleh PT Santan Borneo Abadi (SBA) untuk Hutan Tanaman Industri (HTI).

“Lahan itu saat ini masuk area yang akan di kelola oleh PT. Indexim, namun proses ganti rugi lahannya diselesaikan oleh SBA,” ucapnya.

Saat ini, PT Indexim mengelola sebagian lahan tersebut, namun dari total 270 hektar yang diklaim, hanya sekitar 75 hektar yang telah dibayar oleh pihak Indexim. Masalah timbul karena proses ganti rugi lahan tidak sepenuhnya diselesaikan oleh PT SBA, sehingga hak kelompok tani belum sepenuhnya terpenuhi.

Agusriansyah menegaskan komitmen DPRD Kutim untuk terus mengawal permasalahan ini.

“Kami akan membentuk panitia kerja untuk memastikan hak-hak masyarakat dapat dipenuhi. Kami ingin memberikan kepastian dan mendorong penyelesaian tuntutan masyarakat secepatnya,” ujarnya.

Agusriansyah juga menyoroti pentingnya komunikasi yang jelas untuk menghindari kesalahpahaman masyarakat terkait mediasi ini.

“Kita takutkan, kurangnya pahaman masyarakat terkait mediasi ini masih menyisahkan persoalan. Padahal prinsipnya dalam hal investasi, tentu kita harus melindungi (investor kita). Tapi persoalan-persoalan sosial, persoalan masyarakat, Itu lebih jauh harus (prioritas) kita lindungi,” ungkapnya.

Dia berharap PT Indexim dapat menyelesaikan tuntutan masyarakat dalam waktu dua minggu ke depan, atau bahkan lebih cepat jika memungkinkan. Agusriansyah juga menekankan perlunya memverifikasi apakah 75 hektar lahan yang saat ini digunakan sudah dibayarkan oleh PT SBA atau akan ada perhitungan lain untuk pemenuhan hak masyarakat.

“Apabila ada ketidaksesuaian atau perhitungan lain, kami akan memantau dan memastikan bahwa hak masyarakat terpenuhi,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *