DPRD Kutai Timur Bahas Raperda Ketertiban Umum, Satpol PP Dorong Pembaruan Aturan

Sangatta – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Yan, mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat telah memasuki tahap awal. Raperda yang diusulkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ini bertujuan untuk menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2007 dengan regulasi yang lebih relevan dengan kondisi terkini.

Raperda yang terdiri dari 15 pasal dan 97 poin ini dirancang untuk mengatur berbagai aspek ketertiban umum, tata kerja Satpol PP, penindakan, serta mekanisme pengawasan dan pemberian sanksi. Menurut Yan, peraturan ini akan memperbaharui sejumlah ketentuan yang belum tercakup dalam Perda lama.

“Raperda ini kami harapkan dapat memperkuat ketertiban umum dan menertibkan berbagai hal yang belum terakomodasi dalam peraturan yang ada sebelumnya,” kata Yan saat ditemui di Kantor DPRD Kutim.

Pembahasan ini mencakup sejumlah isu krusial, seperti ketertiban lalu lintas, pengelolaan sampah, penanganan hewan peliharaan, dan pengawasan terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan peraturan. Satpol PP, menurut Yan, melihat adanya beberapa aspek yang perlu dimasukkan dalam peraturan baru untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Pentingnya partisipasi publik juga ditekankan oleh Yan. Ia mengajak masyarakat dari berbagai kecamatan di Kutai Timur untuk memberikan masukan yang konstruktif, guna memastikan bahwa Raperda ini tidak hanya menciptakan ketertiban, tetapi juga memberikan rasa nyaman dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Kami ingin Raperda ini benar-benar memberikan ketenangan dan ketentraman bagi masyarakat, oleh karena itu, pendapat dari masyarakat sangat penting untuk menyempurnakan aturan ini,” ujar Yan.

Proses penyusunan Raperda ini melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Kepolisian dan Dinas Perdagangan, untuk mencegah tumpang tindih dalam penerapan aturan. Salah satu contoh yang disebutkan Yan adalah pembagian tugas antara Satpol PP dan kepolisian dalam penegakan ketertiban lalu lintas, yang akan diatur dengan lebih jelas sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Dengan harapan agar Raperda ini dapat segera disahkan, Yan berharap peraturan baru ini dapat membawa perubahan positif bagi ketertiban di Kabupaten Kutai Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *