Sangatta – Pada Senin, 30 Oktober 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memulai rangkaian Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke II untuk tahun anggaran 2023. Acara ini akan diselenggarakan di berbagai Daerah Pemilihan (Dapil) se-Kutim.
Kegiatan di Dapil 2 diadakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Sangatta Selatan, dihadiri oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, serta anggota DPRD Dapil 2 Kutim, seperti Dr. Novel Tyty Paembonan dan Abdi Firdaus. Camat Sangatta Selatan Abbas, Kepala Desa Teluk Singkama Asbar, dan perwakilan dari Forkopimda TNI/Polri juga turut hadir, bersama undangan dari berbagai instansi dan tokoh terkait di Sangatta Selatan.
Sosialisasi ini difokuskan pada Peraturan Perundang-Undangan No 3/2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dengan narasumber dari Dinas PPPA Kutim, Siti Hajrah.
Rangkaian Sosper juga akan dilakukan di empat Dapil lain di Kutai Timur hingga 1 November 2023. Sebelumnya, Sangatta Utara pada 30 Oktober 2023 telah menyelenggarakan acara serupa di BPU Kecamatan Sangatta Utara.
Anggota DPRD Dapil 3 & 4 juga akan menggelar agenda Sosialisasi Perda di daerahnya masing-masing pada tanggal 31 Oktober 2023 di Kecamatan Muara Bengkal untuk Dapil 3, dan 1 November 2023 di Kecamatan Kaubun untuk Dapil 4.
Berikut adalah rincian jadwal Sosper dari Sekretariat DPRD Kutim:
– DAPIL 1 di Kec. Sangatta Utara (30 Oktober 2023, 09.00 Wita) membahas PERDA No 2 Tahun 2021 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
– DAPIL 2 di Kec. Sangatta Selatan (30 Oktober 2023, 13.00 Wita) mengupas Peraturan Perundang-Undangan No 3 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
– DAPIL 3 di Kec. Muara Bengkal (31 Oktober 2023, 10.00 Wita) dengan fokus PERDA No 1 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
– DAPIL 4 di Kec. Kaubun (01 November 2023, 10.00 Wita) juga akan membahas PERDA No 1 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. (hu02)