SANGATTA – Sebanyak 12 lokasi perumahan bersubsidi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memerlukan pembangunan fasilitas umum (fasum). Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Jimmi, mengungkapkan bahwa salah satu syarat untuk pembangunan fasum adalah perumahan tersebut harus sudah dihuni minimal 80%.
“Selain perumahan harus sudah diserahkan oleh pengembang, syarat agar pemerintah dapat membangun fasum adalah perumahan sudah dihuni oleh minimal 80 persen pemilik rumahnya,” jelas Jimmi saat ditemui di Kantor DPRD Kutim.
Pembangunan fasum bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan hidup penghuni perumahan. Jimmi menekankan bahwa membangun fasum di perumahan yang baru dihuni beberapa orang tidak efisien dalam penggunaan dana APBD.
“Kita ingin membangun perumahan, terutama jalan dengan semenisasi agar tidak rusak sebelum waktunya. Kita tidak ingin pemborosan. Oleh karena itu, perumahan seperti perumahan Jokowi, perlu dibantu, karena jalan dan drainase di sana belum disemenisasi,” ungkap Jimmi.
Jimmi berharap Peraturan Bupati (Perbub) terkait Penyerahan Sarana Prasarana (Sapras) Umum dan Utilitas Perumahan segera diselesaikan. Penyelesaian Perbub ini penting agar pembangunan fasum di perumahan pada tahun ini, melalui APBD Perubahan, dapat dimaksimalkan.
“Agar pemerintah dapat mengambil alih pembangunan sarana publik di lingkungan perumahan, seperti drainase, semenisasi, dan lainnya, setelah diserahkan pengembang. Saya optimistis Perbub ini tidak akan lama selesai karena hanya mengatur tata cara pelaksanaannya,” pungkasnya.