banner 1024x768 banner 1024x768 banner 1024x768 banner 1024x768

Jimmi Tegaskan Perusahaan Pembuang Limbah ke Sungai Harus Disanksi Tegas

SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jimmi, menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti membuang limbah ke sungai harus diberikan sanksi tegas. Hal ini disampaikan Jimmi sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap kerusakan lingkungan yang berdampak merugikan masyarakat.

Jimmi menyatakan hal tersebut saat menanggapi laporan masyarakat mengenai pencemaran limbah oleh salah satu perusahaan. Beberapa waktu lalu, Bendahara Poktan Bina Warga, Sudirman, melaporkan bahwa salah satu sungai di daerah tersebut tercemar limbah.

Namun, Jimmi menjelaskan bahwa sebelum mengambil tindakan, diperlukan penelitian yang mendalam serta pemeriksaan ahli terhadap sungai yang diduga tercemar. Langkah ini penting untuk memastikan kebenaran dugaan masyarakat dan menghindari kesalahpahaman.

“Untuk itu, saya meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pemeriksaan di sungai yang diduga tercemar limbah. Pemerintah punya DLH yang bertugas mengawasi, dan merekalah yang dapat menentukan apakah itu benar limbah atau bukan setelah turun ke lapangan,” ujarnya.

Jimmi juga menambahkan bahwa terkadang masyarakat cepat menyimpulkan bahwa pencemaran disebabkan oleh limbah perusahaan, meskipun penyebabnya bisa berasal dari faktor lain. Contohnya, kematian ikan di tambak sering kali langsung dianggap sebagai akibat dari limbah, padahal bisa saja disebabkan oleh hal lain.

Meski demikian, Jimmi menegaskan bahwa jika terbukti ada perusahaan yang membuang limbah ke sungai, sanksi tegas akan diberikan. “Jika terbukti, perusahaan tersebut, sekecil apa pun, akan dikenai sanksi. Bahkan perusahaan besar seperti KPC saja pernah dikenai denda sebesar 11 miliar rupiah terkait pencemaran sungai,” jelasnya.

Jimmi menekankan bahwa langkah ini bukanlah bentuk pengabaian terhadap laporan warga, melainkan upaya untuk memastikan data yang valid sebelum mengambil tindakan. “Kita perlu analisa dari pemerintah untuk memastikan apakah itu benar limbah atau bukan. Limbah yang beracun atau mengganggu itulah yang biasanya dikenai denda,” tandasnya.

Dengan demikian, Jimmi mengajak masyarakat untuk mempercayakan pemeriksaan kepada pihak yang berwenang dan memastikan bahwa semua tindakan diambil berdasarkan data yang valid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *