Sangatta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Joni, menyoroti maraknya aktivitas tambang galian C di wilayah Kutim yang masih beroperasi tanpa izin atau berstatus ilegal. Menanggapi hal tersebut, Joni menginstruksikan agar para pemilik tambang segera mengurus izin guna melegalkan aktivitas mereka.
“Kita jadi dilema, kalau kita tegasi, aktivitas masyarakat nantinya tidak jalan. Kita hanya bisa instruksikan supaya izin diurus cepat,” ujar Joni saat berbicara kepada awak media pada Senin (13/5/2024).
Joni menyadari bahwa banyak pengusaha tambang yang enggan mengurus izin, mungkin karena berbagai kendala, termasuk kendala administratif atau jarak yang jauh untuk proses pengurusan izin. Ia menekankan pentingnya izin tersebut, terutama mengingat kebutuhan akan bahan material yang mendukung pembangunan di daerah.
“Izin ini kan syaratnya 10 hektare, kalau ada lahan warga yang hanya 2 hektare dan dia butuh bagaimana? Sementara pembangunan kita kan butuh material,” jelasnya.
Ketua DPRD Kutim itu juga menyampaikan bahwa komunikasi intensif telah dilakukan dengan para pemilik tambang, mendorong mereka untuk segera melegalkan aktivitas tambang mereka. Ia menambahkan bahwa legalisasi ini selain menghindari pelanggaran hukum, juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah.
“Kita sudah komunikasikan semuanya, kita sarankan kalau mau aman ya harus mengurus izin. Kalau ada izin kan enak, kita juga dapat. Tapi, kalau ilegal begini, kita tidak dapat apa-apa,” katanya.
Joni menganjurkan kepada pengusaha galian C untuk mengurus izin penambangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), yang memiliki kewenangan terkait. Meskipun ia mengakui bahwa proses pengurusan izin cukup rumit, Joni tetap mendorong para pemilik tambang untuk menaati peraturan yang berlaku.
“Kita sudah menganjurkan untuk mengurus izinnya ke provinsi, karena sekarang kan kewenangannya ada di provinsi,” ujarnya.
Joni menegaskan bahwa meskipun izin ini merupakan kewenangan Pemprov, DPRD Kutim terus mengingatkan para pengusaha tambang akan pentingnya mengurus izin untuk memastikan aktivitas mereka legal dan bermanfaat bagi semua pihak.
“Kita dari DPRD juga sering negur, sebenarnya sampai di telinga mereka. Tapi namanya juga kebutuhan kan? Jadi kita cuma bisa ingatkan agar segera diurus izinnya,” pungkasnya. (Adv)