Pemerintah Apresiasi Dukungan DPRD Kutim terkait Persetujuan Dua Raperda

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Poniso Suryo Renggono, mengucapkan terima kasih atas dukungan dari tujuh fraksi DPRD Kutim yang menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh pemerintah. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-25 pada Rabu, 15 Mei 2024.

“Atas nama Pemerintah Daerah, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada senegap Pimpinan dan aggota DPRD Kutim,” ucap Poniso.

Poniso menyatakan bahwa saran, masukan, dan pandangan kritis dari fraksi-fraksi DPRD sangat berharga bagi Pemkab Kutim dalam pembentukan produk hukum daerah yang adil, bermanfaat, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Dia juga menyampaikan tanggapan umum terhadap pandangan fraksi terkait kedua Raperda yang disetujui, yaitu Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran, serta Raperda Ketertiban Umum.

Terkait dengan Raperda Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran, Poniso menyampaikan komitmen Pemerintah Kutai Timur telah mengambil komitmen serius dalam melindungi masyarakat dari bahaya kebakaran.

Langkah-langkah konkret termasuk peningkatan infrastruktur, pengadaan sarana pencegahan kebakaran, dan peningkatan kapasitas SDM untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran telah diatur dalam Raperda ini.

Poniso menjelaskan bahwa Pemkab telah merumuskan untuk menyediakan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran, serta pelatihan kepada masyarakat dan pelaku usaha guna meningkatkan kesadaran tentang cara pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Sementara itu, terkait dengan Raperda Ketertiban Umum, Pemkab Kutai Timur juga berkomitmen untuk menjaga ketertiban umum yang sesuai dengan Undang-undang, dengan proses pembahasan yang melibatkan konsultasi publik, sosialisasi, dan seminar. Tujuannya adalah memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan.

Poniso menekankan pentingnya menjaga hak-hak masyarakat sesuai dengan peraturan yang ada.

“Demikian kami sampaikan tanggapan Kepala Daerah terhadap pemandangan umum fraksi DPRD Kutim. Kami harapkan dapat segera dilakukan pembahasan, dan kemudian dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.

Pemerintah daerah berharap agar pembahasan Raperda ini dapat segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi Perda. Hal ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menjalankan tugas dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Kutai Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *