SANGATTA – Rapat Paripurna ke-30 DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada masa sidang III tahun 2023/2024 yang membahas persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 terpaksa diskors. Penundaan ini disebabkan oleh tidak terpenuhinya kourum yang diperlukan untuk mengambil keputusan.
Ketua DPRD Kutim, Joni, mengungkapkan bahwa rapat harus diundur karena jumlah anggota dewan yang hadir hanya mencapai 17 orang dari total 40 anggota. Sesuai dengan tata tertib, persetujuan bersama memerlukan kehadiran 2/3 jumlah anggota atau sebanyak 27 orang.
“Berdasarkan tata tertib, untuk persetujuan bersama harus dihadiri 2/3 jumlah anggota dewan. Karena tidak memenuhi kourum, sidang kami skors,” jelas Joni pada Kamis (11/7/2024).
Usai penutupan rapat, anggota DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan, melakukan interupsi. Agusriansyah mengacu pada Undang-Undang MD3 serta tata tertib DPRD Kutim, yang menyatakan bahwa keputusan rapat dianggap sah apabila dihadiri dan ditandatangani oleh setidaknya 2/3 atau 27 anggota dewan.
Dia juga merujuk pada pasal 4 yang menyebutkan bahwa jika kourum tidak terpenuhi, sidang dapat ditunda sebanyak dua kali dengan jangka waktu paling lama satu jam. Jika kourum masih tidak tercapai, sidang dapat ditunda hingga tiga hari atau ditetapkan kembali oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
“Apabila kourum tersebut tidak terpenuhi, maka keputusan penyelesaian diserahkan kepada Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi,” ucap Agusriansyah.
Diakhir interupsinya, ia meminta Ketua DPRD untuk menunda sidang selama sepuluh menit untuk memastikan kehadiran anggota dewan yang belum hadir. Agusriansyah juga menekankan bahwa hari ini adalah batas akhir untuk pengesahan Raperda, sehingga tidak ada alasan lain untuk menunda proses pengesahan.