SANGATTA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) belum juga disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Keterlambatan ini disebabkan oleh masih belum adanya informasi lengkap mengenai poin-poin yang akan dimasukkan dalam Raperda tersebut.
Anggota DPRD Kutim, Yan Ipui, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima informasi menyeluruh terkait pembaharuan Raperda Ketertiban Umum. Ia menjelaskan bahwa meskipun Raperda tersebut telah dirancang dan sempat akan diterapkan, proses pengesahannya terhambat karena beberapa poin dinilai tidak relevan dengan kondisi saat ini.
“Kita belum membahas secara menyeluruh yah ini kan baru rancangan. Kemarin memang disampaikan tetapi melihat gambaran awalnya dari Satpol PP, tujuannya hanya memperbaharui karena kita sudah punya perda sebelumnya,” kata Yan di kantor DPRD Kutim baru-baru ini.
Yan menjelaskan bahwa inisiatif perbaikan perda tersebut berasal dari pemerintah. Namun, dia menilai bahwa pelaksanaannya belum dilakukan secara menyeluruh dan tuntas.
“Ini awalnya merupakan inisiatif pemerintah, tetapi internal mereka saja belum beres. Masih perlu dibahas ulang, jadi kami belum bisa membahas lebih lanjut,” ungkapnya.
Menurut Yan, proses pembahasan Raperda Ketertiban Umum tidak perlu dilakukan secara terburu-buru. Dia menekankan perlunya langkah yang matang, mengingat Kutai Timur membutuhkan penertiban yang maksimal, termasuk dalam sektor lingkungan dan masyarakat.
“Seharusnya sudah ada pansus, saya ketuanya, namun tadinya dianggap selesai. Namun, setelah mempelajari lebih dalam, masih banyak aspek yang harus diakomodasi. Jadi saya sarankan untuk tidak terburu-buru,” tambahnya.
Yan menambahkan bahwa pembahasan mengenai Raperda ini belum menyentuh wilayah DPRD dan masih dalam lingkup pemerintah. Poin-poin yang perlu direvisi belum sepenuhnya dibahas di DPRD.
“Pembahasan masih di kalangan pemerintah. DPRD belum membahas angka-angka atau urgensinya. Ada aduan masyarakat kepada Satpol PP bahwa perda lama sudah tidak relevan,” ucapnya.
Dia berharap pemerintah segera menyelesaikan poin-poin dalam Raperda tersebut sehingga dapat segera disahkan menjadi Perda.
“Secara menyeluruh saya belum tahu. Karena belum diberikan ke saya. Proses revisi perlu dilakukan dengan hati-hati karena berkaitan dengan kearifan lokal. Jadi harus dipelajari lebih lanjut,” pungkas Yan.