KUTAI TIMUR – Dalam rangka menjaga Ketertiban dan Keamanan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali mengamankan satu pasangan tanpa identitas di salah satu penginapan di jalan Yos Sudaro 2, Kecamatan Sangatta Utara pada Kamis, (21/7/2022) siang.
Kepala Satpol PP melalui Kepala Bidang Ketrentaman dan Ketertiban Umum Tahang, didampingi Kasi Oprasional Lalu Syaiful Anam menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada kegiatan di salah satu tempat usaha yakni penginapan yang diindikasikan beralih fungsi.
Untuk itu pihaknya didampingi oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat menerjunkan personelnya untuk memastikan terkait laporan tersebut.
“Benar, di lokasi, kami mendapati satu pasangan di dalam salah satu kamar, saat diperiksa yang bersangkutan tidak bisa menunjukan identitas aslinya,“ terangnya.
Selanjutnya kepada mereka yang di amankan, akan langsung di data dan diberikan pengarahan serta membuat surat pernyataan agar tidak kembali mengulangi perbuatannya. Selain itu, Kegiatan ini sekaligus sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban umum.
Tahang menambahkan, kegiatan semacam ini akan terus di lakukan di semua tempat yang terindikasi menyalahi fungsi perizinan usaha serta tentang gangguan ketertiban umum.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menciptakan suasana aman dan tentram di semua wilayah di Kabupaten Kutim, dan segera melapor jika ada kejadian yang kiranya bisa menggangu ketertiban masyarakat “ pungkasnya. (G-S08)