Harian Utama, Tanjung Redeb – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau bakal menginisiasikan kembali 3 rancangan peraturan daerah (raperda) yang dinilai menjadi kebutuhan bagi Bumi Batiwakkal untuk era saat ini.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Bapemperda DPRD Berau, Elita Herlina. Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu berkata, ada 3 raperda yang segera dibahas olek pihak legislatif dan eksekutif. Raperda tersebut diantaranya Raperda tentang Perkebunan Berkelanjutan, Raperda tentang Penyelenggaraam Pendidikan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Olahraga.
“Ketiga itu sangat penting mengingat ada regulasi lama yang harus diperbarui dan regulasi baru yang harus ditetapkan untuk mendukung jalannya program pemerintah di Kabupaten Berau,” ujarnya.
Elita mengaku, memang ketiga raperda itu sebelumnya sudah diusulkan untuk ditetapkan pada awal tahun bersama dengan 7 raperda. Akan tetapi, perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut dalam menyesuaikan regulasi itu agar tepat sasaran untuk masyarakat.
“Untuk 7 raperda kemarin sudah disetujui oleh setiap fraksi saat bulan Ramadan kemarin, dan bakal diharmonisasi oleh pihak Pemprov, kemudian kembali ke kita dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” katanya.
Pertimbangan untuk membahas kembali 3 raperda tersebut diantaranya, mengenai raperda perkebunan berkelanjutan merupakan perubahan dari Perda nomor 3 tahun 2020 tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan. Diharapkan, Pemkab dapat memastikan pelaku usaha perkebunan untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar. “Raperda ini juga ditargetkan mengikuti regulasi pusat yaitu Undang-Undang Cipta Kerja,” jelasnya.
Selanjutnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan ditargetkan dapat mengubah subtansi yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 yang mana Pemda hannya memiliki kewenangan untuk melaksanakan urusan dasar dan non formal.
“Sampai saat ini Perda masih mengatur tentang Sekolah Menengah Atas (SMA) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang mana hal tersebut merupakan kewenangan dari Provinsi,” sambungnya.
Terakhir, Raperda tentang Penyelenggaraan Olahraga dirasa penting untuk mewujudkan sistem tata Kelola olahraga yang efisien, akuntabel, serta berwawasan industri, dimana Pemkab Berau memiliki tanggung jawab melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga.
“Apalagi ditengah penantian ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kaltim 2022 di Kabupaten Berau pada Bulan November nanti. Regulasi itu sangat dibutuhkan untuk mencapai program-program kesejahteraan cabor di Bumi Batiwakkal,” pungkasnya. (HRR)