Yan Soroti Meningkatnya Fenomena Pengemis di Kutai Timur

Sangatta – Meskipun peraturan melarang pemberian uang kepada pengemis telah diterapkan, fenomena pengemis di Kutai Timur (Kutim) justru semakin meningkat. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Yan Ipui, mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan ini guna menanggulangi permasalahan sosial tersebut.

Menurut Yan Ipui, meskipun ada peraturan yang jelas melarang praktik mengemis, jumlah pengemis di Kutim masih terus bertambah.

“Kalau pengemis ini kembali ke aturan, sebenarnya sudah ada larangan mengemis. Tapi kenyataannya, pengemis tetap marak,” ujarnya baru-baru ini.

Yan Ipui menilai, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai aturan tersebut mungkin menjadi salah satu penyebab masih tingginya angka pengemis. Oleh karena itu, dia mendorong perlunya sosialisasi yang lebih intensif mengenai larangan memberikan uang kepada pengemis.

“Kita perlu sosialisasi kembali tentang aturan tentang pelarangan memberikan uang kepada pengemis di jalan. Itu tanggung jawab sosial, tanggung jawab pemerintah untuk mengambil mereka, membiayai mereka, melatih mereka, dan membina mereka untuk bisa berkembang,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah memberikan pelatihan dan bekal kepada pengemis untuk membantu mereka berdikari. Namun, setelah pelatihan, sebagian pengemis kembali ke kebiasaan lama mereka.

“Yang terjadi di lapangan, informasi dari Kepala Dinas Sosial, mereka sudah bawa mereka, sudah dilatih, tapi setelah dilepas mereka kembali lagi mengemis. Ini mungkin sudah jadi kebiasaan mereka. Mungkin dasarnya memang pemalas,” tuturnya.

Yan Ipui juga mencatat bahwa banyak masyarakat yang masih tidak mengetahui aturan tersebut, sehingga mereka tetap memberi uang kepada pengemis karena rasa iba.

“Masyarakat juga berperan dalam masalah ini. Kalau saja seluruh masyarakat tahu itu dilarang dan tidak memberikan pengemis uang, mereka mungkin tidak akan mengemis juga kalau sudah tidak ada yang beri mereka uang,” ungkapnya.

Untuk meningkatkan efektivitas peraturan, Yan Ipui mengusulkan agar informasi mengenai larangan tersebut dipasang di tempat-tempat umum seperti jalan raya dan traffic light.

“Kita perlu penegasan mengenai peraturan yang telah dibuat. Kalau aturan kita dibuat dilarang memberi uang kepada pengemis, itu bisa dipasang di jalan, traffic light, dan tempat-tempat ramai yang sering ada pengemis,” sambungnya.

Yan Ipui juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa banyak pengemis di Kutim mungkin merupakan bagian dari jaringan yang terorganisir.

“Siapa tahu mereka ini terorganisir, punya bos, komplotan. Untuk itu, peraturan telah mengatur dengan tegas kepada kita untuk tidak memberi uang kepada pengemis. Di tiap daerah di Kalimantan Timur aturan itu sudah ada. Termasuk di Kutai Timur,” tegasnya.

Dengan pendekatan yang lebih terstruktur dan sosialisasi yang lebih efektif, Yan Ipui berharap permasalahan pengemis di Kutai Timur dapat diatasi dan masyarakat dapat lebih patuh terhadap aturan yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *